Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Rincian Aturan PPKM Darurat yang Perlu Kamu Tahu

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk memutuskan memperpanjang masa PPKM darurat. Namun, belum ada pengumuman yang pasti mengenai PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa.

Sebelumnya, sinyal PPKM Darurat diperpanjang diberikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dia menyampaikan menurut hasil rapat, Jokowi memutuskan bahwa PPKM Darurat diperpanjang sampai akhir Juli 2021.

"Rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli. Sampai akhir Juli PPKM," ujar Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan tempat shelter isolasi, Jumat (16/7/2021).

Pemberlakuan PPKM darurat sendiri telah berjalan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Lalu apa itu PPKM?

PPKM kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat terutama untuk mengurangi kerumunan. Harapannya, kebijakan ini bisa menekan jumlah penularan kasus Covid-19.

Mulanya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.

Namun, karena peningkatan kasus Covid-19 juga terjadi di luar Jawa dan Bali, cakupan PPKM darurat diperluas ke 15 daerah, yakni Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).

Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Untuk diketahui, ada beberapa poin mengenai PPKM darurat yang perlu kamu ketahui.

Berikut adalah rincian aturan PPKM darurat tersebut:

https://money.kompas.com/read/2021/07/17/142854026/simak-ini-rincian-aturan-ppkm-darurat-yang-perlu-kamu-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke