Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: Kebijakan PPKM Darurat Bukan Pilihan yang Mudah bagi Pemerintah

Sebagai informasi, pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali sepanjang 3-20 Juli 2021 guna menekan kasus Covid-19. Saat ini evaluasi pun tengah dilakukan untuk memutuskan kebijakan tersebut diperpanjang atau tidak.

"Bukanlah pilihan yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM ini," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Ia menjelaskan, di satu sisi diperlukan tindakan segera untuk menghentikan laju penularan virus corona varian delta yang melonjak tinggi di Indonesia. Apalagi varian delta memiliki tingkat penularan 7 kali lebih tinggi dari varian sebelumnya.

Penurunan kasus Covid-19 sangat diperlukan mengingat kapasitas para tenaga kesehatan baik di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya terbatas. Oleh sebab itu, dilakukan pengetatan mobilitas dan aktivitas masyarakat guna menekan penularan.

Namun di sisi lain, penerapan PPKM Darurat berdampak terhadap perekonomian, khususnya pada rakyat kecil yang berpenghasilan pas-pasan atau bersifat harian. Lantaran, kebijakan ini membuat sebagian besar tempat publik tutup, seperti mal.

Jumlah pekerja pabrik yang masuk pun harus dikurangi untuk memastikan protokol kesehatan bisa berjalan.

Sementara restoran dan tempat makan hanya bisa menerima layanan pesan-antar (take away), tak bisa makan di tempat (dine in).

"Tentunya ini akan berpengaruh terhadap usaha atau pendapatan harian para pedagang kecil," kata Luhut.

Ia pun menekankan, bukan kebijakan yang mudah untuk bisa menyeimbangkan kedua hal tersebut, yakni menekan angka penularan virus bersamaan dengan mengurangi dampak ekonomi akibat PPKM Darurat.

"Bukan kebijakan yang mudah juga untuk menyeimbangkan kedua hal tersebut. Tapi pemerintah memutuskan bahwa PPKM ini perlu kita ambil untuk menghentikan laju penularan varian delta," ungkapnya.

Oleh sebab itu, seiring dengan diterapkannya PPKM Darurat, pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) guna meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak kebijakan tersebut. Ia bilang, total senilai Rp 39,19 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk bansos.

Bantuan itu meliputi pemberian beras Bulog 10 kilogram untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), bansos tunai 10 juta KPM, penambahan 2 bulan program kartu sembako 18,9 juta KPM, dan bansos tambahan 5,9 juta KPM usulan daerah.

Kemudian tambahan anggaran untuk Kartu Prakerja senilai Rp 10 triliun, perpanjangan subsidi listrik rumah tangga daya 450 VA-900 VA hingga Desember 2021, hingga perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dosen selama 6 bulan.

"Selain penambahan anggaran untuk bansos, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar Rp 33,21 triliun," ungkap Luhut.

Ia menjelaskan, peningkatan anggaran itu meliputi penambahan anggaran untuk biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, penambahan insentif tenaga kesehatan, tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan, dan pembelian oksigen.

Selain itu, untuk kebutuhan pembagian 2 juta obat gratis bagi penderita Covid-19 yang tak bergejala maupun bergejala ringan yang hanya perlu melakukan isolasi mandiri.

Luhut menambahkan, meski dilakukan penambahan fasilitas dan tenaga kesehatan, namun itu hanyalah solusi bersifat sementara. Sebab, solusi permanen dari penanganan pandemi adalah menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mempercepat program vaksinasi.

"Oleh karena itu saya mohon dengan sangat kerja sama dari seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan tambahan selama periode PPKM ini. Serta mengikuti program vaksinasi yang dijalankan pemerintah," katanya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/17/211128126/luhut-kebijakan-ppkm-darurat-bukan-pilihan-yang-mudah-bagi-pemerintah

Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke