Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Jadwal dan Syarat Naik KRL Periode PPKM Level 4

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan bahwa KRL saat ini tetap beroperasi hanya untuk melayani pengguna yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku.

Seluruh pengguna KRL juga tetap diwajibkan membawa dokumen syarat perjalanan berupa STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

“Sementara masyarakat dengan kebutuhan mendesak juga tetap wajib membawa dokumen atau surat keterangan yang sesuai,” ujarnya mengenai syarat naik KRL dalam keterangan resmi, Rabu (21/7/2021).

Dari pantauan pada Rabu pagi (21/7/2021) hari ini di stasiun-stasiun, para pengguna KRL telah mempersiapkan dokumen syarat perjalanannya sesuai aturan yang berlaku. Sementara volume pengguna KRL hingga pukul 10.00 WIB tercatat sebanyak 72.629 pengguna.

“KAI Commuter juga melanjutkan rekayasa pola operasi KRL Commuter Line. Pada hari-hari kerja KAI Commuter menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Jam operasional KRL tetap pukul 04.00 -21.00 WIB,” tandasnya.

Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur, KAI Commuter mengoperasikan 778 perjalanan KRL dengan 82 rangkaian kereta.

Jam operasional KRL juga tetap pukul 04.00 – 21.00 WIB dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam-jam sibuk. Jadwal lengkap perjalanan KRL terbaru dapat dilihat melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.

“Khusus layanan di Stasiun-stasiun wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkasbitung, Citeras, Maja) mulai 22 Juli esok akan kembali beroperasi dengan pembatasan, yaitu pada pagi hari pukul 04.00 – 07.30 WIB dan pada sore hari pukul 16.15 – 19.15 WIB,” jelasnya.

Hal ini sesuai surat dari Bupati Lebak nomor 440/2632-GT/2021 tanggal 20 Juli 2021. Layanan dengan waktu terbatas di ketiga stasiun tersebut sebenarnya telah berjalan sejak 3 Juli lalu, kecuali pada hari ini.

“KAI Commuter mengajak para pengguna yang masih beraktivitas dengan KRL maupun KA Lokal untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan yang berlaku di stasiun maupun di dalam kereta,” seru Anne Purba.

Para pengguna KRL diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis di dalam dan masker kain sebagai pelapis di luar. Bagi para pengguna yang telah menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94 tidak perlu menggunakan masker ganda karena kemampuan filtrasi tiga jenis masker tersebut sudah mencukupi.

“Selain itu para pengguna juga kami ajak untuk mencuci tangannya sebelum dan sesudah menggunakan KRL dengan memanfaatkan wastafel tambahan di setiap stasiun yang telah tersedia,” ucapnya.

KAI Commuter juga mengimbau para pengguna tetap menjaga jarak aman sesama pengguna dengan mengikuti marka-marka di stasiun maupun kereta.

“Selama masa pandemi Covid-19 ini, KAI Commuter terus memaksimalkan upaya pengetatan protokol kesehatan dan kebersihan. KCI konsisten melakukan penyemprotan disinfektan di stasiun secara rutin. Rangkaian kereta setiap malam juga disemprot disinfektan usai beroperasi,” katanya.

“Sementara selama beroperasi tim dari On Trip Cleaning juga menjaga kebersihan kereta. Berbagai upaya dan protokol kesehatan ini tentu akan semakin efektif mencegah kita dari penyebaran covid-19 dengan dukungan disiplin dari para pengguna KRL,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/21/151101126/update-jadwal-dan-syarat-naik-krl-periode-ppkm-level-4

Terkini Lainnya

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Jadi 'Menkeu' Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Jadi "Menkeu" Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Spend Smart
Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Whats New
Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Whats New
Bank Mandiri Genjot Transaksi 'Cross Border' Lewat Aplikasi Livin’

Bank Mandiri Genjot Transaksi "Cross Border" Lewat Aplikasi Livin’

Whats New
Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Whats New
Berikut Daftar Tiga Pabrik di Indonesia yang Tutup hingga April 2024

Berikut Daftar Tiga Pabrik di Indonesia yang Tutup hingga April 2024

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Kami Bingung...

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Kami Bingung...

Whats New
Ada Gangguan Persinyalan, Perjalanan KRL Lintas Bogor Terlambat 10-33 Menit Pagi Ini

Ada Gangguan Persinyalan, Perjalanan KRL Lintas Bogor Terlambat 10-33 Menit Pagi Ini

Whats New
Pertagas: Budaya Keselamatan Kerja Bukan soal Mematuhi Aturan, tapi Rasa Bertanggung Jawab

Pertagas: Budaya Keselamatan Kerja Bukan soal Mematuhi Aturan, tapi Rasa Bertanggung Jawab

Whats New
Investasi Reksadana adalah Apa? Ini Pengertian dan Jenisnya

Investasi Reksadana adalah Apa? Ini Pengertian dan Jenisnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke