JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau para pengguna layanan tanda tangan elektronik, termasuk fintech peer to peer lending, menggunakan layanan yang telah diakui oleh kementerian.
Sekretaris Jenderal Kemenkominfo, Mira Tayyiba mengatakan, pihaknya sudah mengakui tujuh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSRE).
Dua di antaranya adalah PSRE berinduk, sebagai PSRE dengan persyaratan paling ketat.
"Kami berpesan bahwa pengguna layanan sertifikat elektronik tandatangan elektronik dan tandatangan digital, untuk menggunakan PSRE yang diakui Kemenkominfo," kata Mira dalam webinar, Rabu (21/7/2021).
Mira mengungkapkan, PSRE yang sudah diakui Kemenkominfo mampu menjamin validitas, karena dapat mencegah semakin maraknya penipuan daring dan transaksi lain yang merugikan masyarakat.
Apalagi, pemanfaatan sertifikasi elektronik yang memuat tandatangan digital merupakan solusi dari tantangan kegiatan transaksi daring.
"Transaksi daring membutuhkan rasa saling percaya antar pihak yang bertransaksi karena sifatnya yang nirbatas dan tidak bertatap muka," beber Mira.
Mira menambahkan, keberadaan PSRE di Indonesia berpotensi menjadi katalisator kegiatan transaksi digital, lantaran pentingnya tanda tangan di era disrupsi teknologi.
Artinya, pengguna mau tidak mau perlu mengadopsi tanda tangan digital dalam layanannya.
Kemenkominfo mencatat, terjadi peningkatan sebesar 350 persen untuk permintaan tanda tangan digital oleh perusahaan pada awal masa pandemi Covid-19.
Lembaga riset bisnis Market and Market juga melaporkan, nilai pasar tanda tangan digital global mencapai 2,8 miliar dollar AS pada 2020, dan diproyeksi tumbuh 14,1 miliar dollar AS pada tahun 2026 dengan tingkat pertumbuhan majemuk sebesar 31 persen.
"Penerapan tanda tangan digital pun terus meningkat, di mana pada periode tahun 2018 hingga Juli 2020, terdapat lebih dari 2,58 juta sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSRE di Indonesia," tutur Mira.
Ia mengungkap, pelanggan yang mengakses layanan digital membutuhkan rasa percaya, rasa aman, dan rasa nyaman.
Rasa percaya ini dapat ditingkatkan melalui inovasi tandatangan elektronik yang mampu memverifikasi dan menjamin validitas setiap pihak yang melakukan transaksi.
Pemerintah, kata Mira, merespons inovasi tersebut dengan mengatur payung hukum standar tandatangan elektronik sebagai fondasi tandatangan digital.
Aturan tersebut terdapat pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi pelaksananya yaitu peraturan tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan Permen Kominfo Nomor 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
"Ke depan, pemanfaatan tandatangan digital secara luas, penting untuk akselerasi ekonomi digital di Indonesia. Melalui tandatangan digital yang terverifikasi, pemalsuan dan manipulasi dokumen di ranah digital dapat diminimalisasi," pungkas Mira.
https://money.kompas.com/read/2021/07/21/164215126/kemenkominfo-imbau-fintech-pakai-layanan-tanda-tangan-digital-yang-diakui