Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenparekraf Gelar Vaksinasi Tanpa Surat Domisili, Ini Jadwal dan Lokasinya

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung upaya percepatan distribusi dan pemenuhan target penerima vaksinasi secara nasional.

Vaksinasi dilakukan di Kawasan MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat serta di Kawasan MNC Studios, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Layanan vaksinasi dosis pertama dilakukan pada 23-27 Juli 2021 mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara untuk dosis kedua akan dilaksanakan pada 20-24 Agustus 2021.

Vaksinasi menyasar 6.000 masyarakat umum termasuk orang lanjut usia. Untuk mendapatkan vaksinasi tersebut, masyarakat cukup menunjukkan KTP tanpa syarat surat domisili.

"Saya juga mengimbau rekan-rekan yang bekerja di industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat memanfaatkan Sentra Vaksinasi ini agar dapat mempercepat pemulihan di salah satu industri yang paling terdampak ini," ujar Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo melalui keterangan tertulis, Jumat.

Dalam kesempatan itu, Ketua MNC Peduli Jessica Tanoesoedibjo mengatakan, dukungan dari MNC Peduli berupa lokasi pelaksanaan sentra vaksinasi diharapkan dapat menjangkau semakin banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses vaksinasi.

"Kami juga telah menyiapkan tim operasional yang akan membantu alur jalannya proses vaksinasi di lapangan untuk memastikan keamanan proses vaksinasi," ujarnya.

Sementara itu, Co-Founder Traveloka Albert menuturkan bahwa layanan sentra vaksinasi ini merupakan bagian dari gerakan #JalanBersama Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Traveloka. Sebelumnya, Traveloka juga aktif menghadirkan Sentra Vaksinasi di Yogyakarta, Tangerang Selatan, dan juga di Bandara Soekarno-Hatta.

"Guna mematuhi protokol kesehatan, kami menyediakan kemudahan sistem registrasi secara daring sehingga penjadwalan vaksinasi dapat terlaksana lebih baik. Pengguna dapat memilih hari dan jam vaksin yang diinginkan dan diharapkan dapat hadir pada jadwal tersebut guna menghindari terjadinya penumpukkan saat pelaksanaan vaksinasi," kata dia.

Adapun pendaftaran vaksin secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi Traveloka dengan memilih produk Traveloka Xperience. Kemudian dapat memilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia.

Sistem pemesanan yang tersedia di aplikasi Traveloka membantu sistem penjadwalan yang lebih teratur agar pelaksanaan vaksinasi berlangsung dengan tertib dan lancar.

CEO Doktora Clinic Fransisca Tobing menuturkan, sebagai salah satu fasilitas kesehatan resmi yang ditunjuk pemerintah untuk melayani vaksinasi Covid-19, pihaknya menggandeng tim Nakes dari Persatuan Dokter Glow Fellowship Center. Sedangkan untuk keperluan alat medis, pengolahan limbah medis dan SOP pelaksanaannya di bawah pengawasan Doktora Clinic.

"Kami berharap akan semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan Sentra Vaksinasi ini mengingat telah diberlakukannya kebijakan penghapusan surat keterangan domisili sehingga masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi dengan mudah," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/23/191242326/kemenparekraf-gelar-vaksinasi-tanpa-surat-domisili-ini-jadwal-dan-lokasinya

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke