Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4: Beda dengan Pasar yang Boleh Buka, Mal Tetap Tutup

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan mengenai penutupan mal di masa PPKM Level 4 disebutkan pada Diktum Ketiga huruf g aturan tersebut. Meski begitu, terdapat pengecualian terkait ketentuan penutupan mal.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Hal ini berbeda dengan ketentuan mengenai pasar rakyat. Dalam aturan yang sama dijelaskan, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dibolehkan buka.

Hanya saja, jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan tersebut dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam penuh dalam sehari, sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.

Adapun pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.

Syaratnya, tempat usaha tersebut diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Adapun pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Aturan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali juga memuat kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.

Dalam hal ini, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Aturan yang sebelumnya bernama PPKM Darurat ini sempat diperpanjang sekali pada pekan lalu, yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 namun kini resmi diperpanjang lagi.

https://money.kompas.com/read/2021/07/26/135607826/ppkm-level-4-beda-dengan-pasar-yang-boleh-buka-mal-tetap-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke