Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Makan di Tempat Umum Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat mengatakan, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa wilayah di Jawa-Bali yang diturunkan menjadi PPKM level 3.

Pada masa perpanjangan PPKM level 4 dan 3 kali ini, pemerintah pun melakukan beberapa kelonggaran. Salah satunya izin makan di tempat di warung makan/warteg, serta pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Warung-warung kecil tersebut diizinkan buka hingga pukul 20.00.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 di wilayah Jawa dan Bali diatur lebih rinci mengenai aturan makan di warung tersebut.

Di dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, ada perbedaan aturan makan di warung pada wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Aturan PPKM level 4 untuk makan di tempat, jumlah pengunjung makan di tempat maksimal 3 orang dengan waktumakan maksimal 20 menit.

Sementara, untuk wilayah PPKM level 3, jumlah maksimal pengumjumh makan adalah 25 persen dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Namun, kelonggaran aturan makan di tempat pada perpanjangan PPKM ini hanya berlaku untuk warung makan kecil saja.

Sementara untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang ebrada di dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan atay mall hanya bisa menerima pesanan pesan antar atau take away.

https://money.kompas.com/read/2021/07/26/135822726/aturan-makan-di-tempat-umum-selama-perpanjangan-ppkm-level-4

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke