Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mal di 4 Kota Boleh Buka, Pengunjung Wajib Bawa Kartu Vaksin

PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali memang resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Meski begitu, terdapat beberapa perubahan dari ketentuan sebelumnya, termasuk mengenai pembukaan mal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus ini.

“Terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya,” kata Luhut dalam konferensi pers mengenai perpanjangan PPKM Level 4, Senin (9/8/2021).

Luhut menambahkan, Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.

“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Kendati demikian, tidak semua orang di kota-kota tersebut boleh berkunjung ke mal. Pasalnya, terdapat syarat khusus yang diberlakukan bagi pengunjung mal.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur 7 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan,” tegas Luhut.

Artinya, syarat masuk mal wajib pakai kartu vaksin dan terdata pada aplikasi Peduli Lindungi. Itu pun ada batas usia yang boleh masuk mal.

Sejalan dengan itu, ia bilang bahwa untuk industri esensial berbasis ekspor pada minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan.

Hal ini dimaksudkan agar pada pekan depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa yang masuk wilayah PPKM level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift.

“Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelasnya.

Luhut menegaskan, Pemerintah ingin menekankan bahwa ada 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini. Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, kedua penerapan 3T yang tinggi, dan ketiga kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik.

“Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehatian-hatian dengan baik. Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah kemudian menjadi sia-sia,” imbau Luhut.

Dia menilai, Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan peran serta dan juga kesadaran masyarakat.

“Masyarakat hari ini diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk berperan penuh dalam terus menjaga protokol kesehatan utamanya dalam melakukan penggunaan masker, agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini,” sambungnya.

https://money.kompas.com/read/2021/08/10/015240126/mal-di-4-kota-boleh-buka-pengunjung-wajib-bawa-kartu-vaksin

Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke