Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP dan BNN Tangkap Kapal Diduga Pengedar Narkoba Wilayah Toli-Toli

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar mengatakan, penangkapan terjadi ketika kedua instansi melakukan operasi gabungan.

“Aparat penegak hukum harus saling bekerja sama, kami memberikan dukungan terkait langkah BNN dalam memberantas peredaran narkoba termasuk yang diedarkan melalui kegiatan perikanan,” terang Antam Novambar dalam siaran pers, Rabu (11/8/2021).

Adapun penangkapan KM Putra Bahari IV dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 05 dan BNN Gorontalo. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim gabungan bahwa kapal terlibat dalam peredaran narkoba di Toli-toli dan sekitarnya.

“Saat ini kapal telah kami ad hoc ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Gorontalo,” ungkap Antam.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP dan BNN tersebut dipersiapkan sejak minggu lalu lantaran diduga kuat menjadi penyuplai narkoba.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini lantas memberikan dukungan dengan memerintahkan armada kapal pengawas untuk bergerak.

“Kami laksanakan rapat gabungan dan kami segera perintahkan tim kami untuk bergabung dengan tim BNN untuk menangkap kapal tersebut,” jelas Ipunk.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BNN, sebanyak 18 awak kapal perikanan tersebut mengaku menggunakan narkoba. Namun demikian, hanya dua orang awak kapal diamankan oleh BNN Gorontalo, mengingat hasil tes tes urin keduanya dinyatakan positif.

Terkait dengan pelanggaran perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, KKP telah meminta pemilik kapal agar segera melengkapi dokumen yang telah habis masa berlakunya.

“Kapal tersebut diketahui izinnya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2019, kami minta untuk segera urus izinnya,” pungkas Ipunk.


https://money.kompas.com/read/2021/08/11/134300626/kkp-dan-bnn-tangkap-kapal-diduga-pengedar-narkoba-wilayah-toli-toli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke