Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Modal Ventura: Pengertian, Sejarah, dan Jenis Pembiayaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah perusahaan modal ventura kerap didengar terutama berkaitan dengan pembiayaan atau permodalan perusahaan rintisan atau start up.

Sebenarnya apa itu perusahaan modal ventura?

Dikutip dari buku Seri Literi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi - Pembiayaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, perusahaan modal ventura adalah jenis badan usaha yang melakukan pembiayaan atau penyertaan modal ke suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu.

Pembiayaan tersebut bisa dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Sejarah Modal Ventura

Sejarah modal ventura di dunia, berawal dari Georges Doriot yang dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.

Pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah sukses terbesar.

Pada Tahun 1968 Digital Equipment melakukan penawaran saham kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D.

Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah dengan diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.

Adapun sejarah modal ventura di Indonesia di awali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

BPUI merupakan BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Departemen Keuangan (82,2 persen) dan Bank Indonesia (17,8 persen).

Tujuan Perusahaan Modal Ventura

Tujuan perusahaan modal ventura tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/1988. Di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna untuk:

Jenis Pembiayaan Modal Ventura

Jenis pembiayaan modal ventura atau kegiatan perusahaan modal ventura tertuang di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelnggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan ada empat jenis pembiayaan modal ventura, yakni sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2021/08/15/230000326/perusahaan-modal-ventura--pengertian-sejarah-dan-jenis-pembiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke