Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons Dampak Pandemi, Kemenaker Terbitkan Aturan WFH, WFO, dan PHK

KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat pemerintah harus bertindak cepat dalam menerbitkan kebijakan baru di berbagai bidang, salah satunya sektor ketenagakerjaan.

Sebagai wujud respons terhadap dampak pandemi Covid-19 dalam sektor tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan tentang hubungan kerja.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Republik Indonesia (RI) tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19).

"Kepmenaker merupakan wujud respons kami terhadap adanya dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja. Utamanya, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Ia menyatakan, penerbitan Kepmenaker bertujuan untuk melindungi semua pihak dari dampak pandemi. Adapun pihak yang dimaksud, yaitu pemerintah, pengusaha, serta pekerja dan buruh.

Pandemi Covid-19, kata Ida, merupakan masalah bersama. Untuk itu, dalam penanganannya membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.

“Dalam Kepmenaker kami juga ingin menekankan pentingnya dialog sosial,” ucapnya.

Tiga cakupan Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI - JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 mencakup tiga hal.

Pertama, kata dia, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work from office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

"Dalam Kepmenaker tersebut, kami sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja bahwa pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Putri, untuk sistem kerja WFO harus lebih dulu mengatur persentase pekerja dari kantor.

Aturan tersebut termasuk shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan pekerja yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit diminta agar bekerja dari rumah saja," kata Putri.

Ia menambahkan, peraturan Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 juga berlaku bagi perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja akibat dampak pandemi Covid-19.

Dalam peraturan itu menjelaskan bahwa pekerja buruh tetap berhak atas gaji atau upah saat dirumahkan.

"Apabila perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah," imbuh Putri.

Penyesuaian upah itu termasuk dalam perhitungan iuran manfaat jaminan sosial, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja. Nilai yang diberikan juga harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.

Adapun cakupan ketiga dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021, Putri menjelaskan, hal ini terkait dengan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Kepmenaker, PHK merupakan jalan terakhir yang bisa diambil bila pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

“Meski demikian, PHK harus jadi langkah paling akhir dan satu-satunya jika sudah dilakukan upaya-upaya lain tetapi tidak ada jalan lain. Namun, keputusan ini harus sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja," ucap Putri.

Lebih lanjut, ia menambahkan, apabila PHK terpaksa dilakukan karena ketidakmampuan finansial, maka perusahaan harus memberikan bukti laporan keuangan secara nyata.

"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK, disarankan untuk melibatkan dinas ketenagakerjaan (disnaker) setempat. Paling penting, hak-hak para pekerja harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," ujar Putri.

https://money.kompas.com/read/2021/08/16/105804226/respons-dampak-pandemi-kemenaker-terbitkan-aturan-wfh-wfo-dan-phk

Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke