Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Jawa-Bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan terus menerapkan PPKM selama masa pandemi Covid-19, di mana setiap kabupaten/kota akan dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian.

Pada periode PPKM 24-30 Agustus 2021, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan ke level 3, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.

Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya yang mengalami penurunan status dari PPKM level 4 ke level 3.

Sementara, Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta DI Yogyakarta masih pada kategori PPKM level 4.

Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya syarat perjalanan udara domestik.

Pada masa PPKM, pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada beleid yang diperbaharui per 24 Agustus 2021 itu, diatur bahwa syarat perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Secara rinci, untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta memakai masker dengan benar dan konsisten.

Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

https://money.kompas.com/read/2021/08/24/133959926/simak-aturan-naik-pesawat-di-wilayah-ppkm-jawa-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke