Izin usaha tersebut diberikan sehubungan dengan perubahan nama PT Asuransi Adira Dinamika, Tbk menjadi PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk.
Adapun, surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2021.
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/8/2021).
Dewi juga menyebutkan, dengan pemberlakuan izin usaha tersebut, Zurich Asuransi Indonesia wajib menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat.
“Serta senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Dewi. (Adrianus Octaviano | Herlina Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK resmi beri izin usaha ke Zurich Asuransi Indonesia
https://money.kompas.com/read/2021/08/25/130500826/zurich-asuransi-indonesia-resmi-dapat-izin-usaha-dari-ojk