Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

300.000 Guru Madrasah Bakal Dapat Insentif, Ini Syaratnya

Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan insentif guru madrasah yang bukan PNS. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penjelasan mengenai pencairan insentif guru madrasah ini.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Menurutnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300.000 guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp 647 miliar," sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Dari total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Insentif untuk guru madrasah ini juga akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua. "Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

Berikut syarat menerima insentif guru madrasah selengkapnya:

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/08/28/153746826/300000-guru-madrasah-bakal-dapat-insentif-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke