Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru PLTS Atap: Bisa Ekspor Listrik 100 Persen hingga Percepatan Waktu Pemasangan

Aturan tersebut diperbaharui untuk meningkatkan pengguna PLTS Atap, terutama dari kalangan rumah tangga dan industri. Sebab, jumlah pengguna PLTS Atas sangat rendah yakni selama 3,5 tahun terakhir baru mencapai 35 mega watt (MW).

Padahal Indonesia memiliki energi surya yang melimpah dengan potensi mencapai 207,8 giga watt (GW). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun menargetkan kapasitas penggunaan PLTS Atap di Indonesia bisa mencapai 3,6 gigawatt (GW) hingga 2025.

Ekspor listrik ke PLN

Ada sejumlah poin penting perubahan terkait PLTS Atap untuk semakin menarik minat masyarakat, diantaranya PLN wajib untuk membeli 100 persen listrik dari sisa daya PLTS Atap yang tidak terpakai oleh pelanggan atau disebut juga ekspor listrik.

Pada Permen 49/2018 diatur bahwa ketentuan ekspor listrik hanya sebesar 65 persen. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, angka 65 persen yang berlaku saat ini belum dianggap menarik oleh pelanggan.

Hal itu yang juga jadi penyebab rendahnya jumlah pelanggan yang menggunakan PLTS Atap. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya untuk memberikan insentif yang menarik dengan menaikkan ketentuan ekspor listrik menjadi sebesar 100 persen.

"Perkembangannya ini sangat lambat, angka 65 persen itu dianggap belum menarik karena selama 3,5 tahun itu baru 35 MW. Maka paling simpel yang bisa dilakukan ini untuk menarik yah angka 65 persen itu dinaikkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021) lalu.

Adapun ekspor listrik ini akan digunakan untuk perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dan bisa mengurangi tagihan listrik pelanggan setiap bulannya ke pihak PLN.

Perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh ekspor dengan kWh impor atau listrik yang digunakan pelanggan dari PLN.

Bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, maka selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.

Namun dalam aturan terbaru nantinya, akumulasi selisih lebih tersebut tagihannya akan dinihilkan per enam bulan dari sebelumnya per tiga bulan. Spesifiknya perhitungan selisih lebih akan dinolkan setiap 30 Juni dan 31 Desember.

"Ini untuk memastikan bahwa terjadi kepastian di dalam penyediaan listrik baik oleh konsumen ataupun PLN," kata Dadan.

Waktu pemasangan PLTS Atap

Selain itu, dalam revisi aturan PLTS Atap terdapat perubahan jangka waktu permohonan pemasangan.

Lewat aturan baru, permohonan pemasangan PLTS Atap dipersingkat dari sebelumnya 15 hari menjadi 12 hari bagi yang melakukan perubahan pada Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). Sementara, menjadi 5 hari bagi pelanggan yang tanpa perubahan PJBL atau rumah tangga biasa.

Selain itu, diatur pula bahwa pelanggan PLTS Atap dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon. Menurut Dadan, aturan baru ini akan mendorong konsumen untuk memasang PLTS Atap.

"Jadi dibuka dalam revisi Permen ini, karena ini salah satu hal yang menjadi pendorong bagi konsumen, terutama industri dan komersial untuk melakukan pengembangan energi bersih," kata dia.

Di sisi lain, pemasangan PLTS Atap terbilang mahal, sebab saat ini modal yang dibutuhkan untuk satu rumah berkisar Rp 20 juta. Namun, Dadan menegaskan, aturan mengenai PLTS Atap bukan dibuat untuk menyubsidi orang kaya.

Ia bilang, aturan tersebut dibuat bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan PLTS Atap, termasuk pelanggan listrik subsidi 450 VA dan 900 VA.

"Semakin kecil kapasitas yang dipasang, semakin murah (biayanya). Jadi enggak ada pembatasan bahwa ini hanya dikembangkan untuk orang kaya," ujar Dadan.

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap namun dana yang dimiliki tak cukup, pemerintah tengah mengupayakan ke pihak bank. Nantinya, diharapkan perbankan mau memberikan kredit pemasangan PLTS Atap.

"Jadi enggak ada arahan (revisi aturan PLTS Atap) untuk orang kaya disubsidi. Ini enggak ada subisidi secara khusus buat orang kaya, transaksinya kWh per kWh (antara PLN dan pengguna). Kami usahakan pendanaannya ke bank agar mau berikan kredit tersebut," jelasnya.

Subsidi energi turun

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, penerapan PLTS Atap tersebut turut berdampak pada anggaran subsidi energi pemerintah.

Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, jika aturan baru diterapkan dengan target kapasitas PLTS Atap 3,6 GW tercapai, maka negara akan menghemat pengeluaran subsidi listrik sebesar Rp 230 miliar per tahun karena berkurangnya energi listrik yang dikonsumsi masyarakat di PLN.

"Terdapat potensi penghematan subsidi Rp 0,23 triliun (Rp 230 miliar) dikarenakan berkurangnya energi listrik yang dikonsumsi pelanggan akibat listrik dari PLTS Atap dengan nilai ekspor 1:1 atau 100 persen," ujar Rida.

Perubahan aturan yang membuat PLN wajib untuk membeli 100 persen listrik dari sisa daya PLTS Atap yang tidak terpakai oleh pelanggan, jadi salah satu penyebab adanya potensi penghematan anggaran subsidi itu.

Rida menjelaskan, seiring dengan perubahan aturan, maka jenis pembangkit yang produksi listriknya bakal dikurangi adalah berbasis gas dan batu bara.

Konsumsi batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) diperkirakan bisa berkurang 3 juta ton per tahun jika kapasitas PLTS Atap mencapai target.

Sementara, pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) lebih berfungsi sebagai peaker, yakni pembangkit yang berjalan saat permintaan listrik tinggi. Sehingga penggunaan gasnya bisa dengan mudah dinaikkan atau turunkan.

Dengan demikian, total subsidi yang harus dibayar pemerintah dengan berkurangnya penggunaan bahan bakar batu bara yakni sebesar Rp 54,34 triliun dan gas sebesar Rp 53,92 triliun.

PLN kehilangan potensi pendapatan

Namun, di sisi lain Penerapan PLTS Atap turut berpengaruh pada pendapatan PT PLN (Persero) yang akan bekurang karena kehilangan potensi pendapatan dari pelanggan.

Hasil perhitungan Kementerian ESDM mmenunjukkan bahwa PLN kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 5,7 triliun jika penerapan PLTS Atap mencapai target 3,6 GW. Hilangnya potensi pendapatan dikarenakan konsumsi listrik masyarakat dari PLN turun sehingga berakibat pada berkurangnya tagihan.

"Jadi misalkan sejak 2014 setiap bulan tagihan listriknya Rp 1,5 juta, lalu ingin efisiensi dengan pasang PLTS Atap sehingga bisa hemat Rp 500.000 tiap bulannya. Dana yang dihemat itu kan yang diterima sebelumnya oleh PLN. Jadi memang ada pengurangan pendapatan PLN," jelas Rida.

Kendati begitu, Rida bilang, ada sumber pendapatan baru yang bisa didapat PLN yakni penjualan karbon dan penerimaan listrik ekspor dari pengguna PLTS Atap dengan menggunakan tarif layanan khusus EBT. Total potensi pendapatan dari kedua lini itu berkisar Rp 1,12 triliun-Rp 1,54 triliun per tahun.

"Itu adalah potensi-potensi dari keberadaan PLTS Atap, di mana penerimaan ini akan semakin besar kalau kapasitas PLTS Atap-nya semakin besar," ucapnya.

Rinciannya, jika kapasitas PLTS Atap terpasang sebesar 3,6 GW maka dapat mengurangi total emisi karbon hingga 1,99 juta ton CO2. Dari total emisi itu, potensi penerimaan dari penjualan nilai karbon mencapai Rp 140 miliar per tahun.

Sementara penjualan sertifikat EBT atau Renewable Energy Certificate (REC) yang telah diluncurkan PLN sebelumnya, berpotensi menambah pendapatan perseroan sebesar Rp 19 miliar per tahun.

https://money.kompas.com/read/2021/08/30/121731626/aturan-baru-plts-atap-bisa-ekspor-listrik-100-persen-hingga-percepatan-waktu

Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke