Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar PBB Online Lewat Tokopedia dan Traveloka, Begini Caranya

Bayar PBB online bisa dilakukan dengan berbagai cara, dua di antaranya yakni lewat Tokopedia dan Traveloka.

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah jenis pajak yang dipungut atas kepemilikan tanah dan bangunan baik untuk wajib pajak perorangan atau individu, maupun wajib pajak instansi atau badan.

Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB yakni yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.

Sementara, tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya tidak termasuk objek pajak PBB.

PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.

Bagi pemilik tanah atau bangunan yang telat membayar PBB akan dikenakan denda.
Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

Dikutip dari laman resmi Tokopedia dan Traveloka, berikut adalah cara bayar PBB online:

Tokopedia

Cara bayar PBB online lewat Tokopedia adalah sebagai berikut:

Traveloka

Untuk tahapan bayar PBB online melalui aplikasi Traveloka, dapat dijelaskan sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2021/08/30/123256326/bayar-pbb-online-lewat-tokopedia-dan-traveloka-begini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke