Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Pembiayaan Janji Tak Semena-mena Tarik Kendaraan dari Debitur

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno saat menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bisa menarik barang kredit tanpa proses pengadilan.

"Keputusan MK yang sekarang keluar itu menjadi lebih baik karena menjelaskan putusan MK Nomor 18 (18/PUU-XVII/2019)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Suwandi memastikan, perusahaan pembiayaan akan lebih dulu mengingatkan debitur terkait kewajibannya membayar kredit. Salah satu caranya yaitu dengan mengirimkan surat peringatan.

Namun jika surat tersebut tak digubris debitur, perusahaan pembiayaan bisa melakukan penyitaan kendaraan atau barang kredit tersebut.

Suwandi menyebutkan, jika tak puas, debitur memiliki hak mengajukan proses penarikan fidusia ke pengadilan. Namun, hal ini merupakan opsi yang dapat dilakukan jika terjadi ketidaksepakatan atau beda pendapat antara debitur dan kreditur.

"Kalau ada sesuatu yang enggak benar, debitur punya kekuatan dokumen, bukti transfer sudah ada, kalau mau bawa ke pengadilan, boleh," tuturnya.

Sebelumnya, MK akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri.

"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis MK seperti dikutip dalam putusannya, Jumat.

Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan bahwa selama ini ketentuan larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan itu pada dasarnya memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

https://money.kompas.com/read/2021/09/10/150039826/perusahaan-pembiayaan-janji-tak-semena-mena-tarik-kendaraan-dari-debitur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke