Lokasi pelaksanaan tes berlangsung di Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di 16 provinsi.
Berdasarkan Surat Pengumuman Kemenpan-RB Nomor: B/158/S.KP.01.00/2021, sebelum melaksanakan ujian seleksi kompetensi PPPK non-guru, peserta wajib mengikuti berbagai aturan. Tanpa mengikuti aturan, peserta PPPK non-guru tidak dapat mengikuti tes seleksi kompetensi.
Adapun aturan tersebut sebagai berikut:
Saat memasuki pelaksanaan ujian seleksi, ada lagi aturan yang mesti dipatuhi para peserta PPPK non-guru. Aturan tersebut sebagai berikut:
Para peserta juga harus memastikan telah membawa berbagai kelengkapan yang jadi persyaratan. Apa saja yang harus dibawa peserta? Berikut rinciannya:
https://money.kompas.com/read/2021/09/15/125400926/jadwal-dan-aturan-lengkap-tes-kompetensi-pppk-non-guru-di-kemenpan-rb