Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Antisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19 lewat Bandara Ngurah Rai Bali

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk memastikan kesiapan penanganan penumpang kedatangan internasional dapat berjalan dengan baik.

"Dengan adanya kebijakan akan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Adita menjelaskan, pihaknya berkoordinasi secara intensif dengan kementerian atau lembaga dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan. Misalnua penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya.

Ia mengatakan, penerapan protokol kesehatan nantinya akan mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Beberapa aturan protokol kesehatan pada aturan itu diantaranya yakni pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina minimal 8 hari.

Kemudian pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif maka pelaku perjalanan tersebut dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina.

"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara,” kata Adita.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Bandara Ngurah Rai Bali akan kembali membuka penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021.

Pembukaan akan mempertimbangkan kemampuan bandara memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes Covid-19, dan kesiapan satgas.

“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/10/05/170331726/kemenhub-antisipasi-masuknya-varian-baru-covid-19-lewat-bandara-ngurah-rai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke