Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendiang Ayah Tinggalkan Warisan Utang Pajak, Siapa yang Harus Bayar?

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya anak pertama dari tiga bersaudara. Ayah saya baru saja meninggal karena sakit. Yang menjadi masalah, beliau masih memiliki tunggakan pajak dalam jumlah yang cukup besar.

Apakah ibu saya yang harus membayar utang pajak tersebut atau saya sebagai anak pertama yang harus membayar?

Ibu saya adalah ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan. Hanya saya yang sudah bekerja, sementara kedua adik saya masih sekolah.

Apakah ada aturan yang memungkinkan saya tidak perlu membayar utang pajak tersebut?

Terima kasih.

~Santika S~

Jawaban:

Salaam, Mba Santika....

Terima kasih atas pertanyaannya.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa ketentuan perpajakan Indonesia menjadikan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sebagai Subjek Pajak.

Berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya.

Wakil tersebut bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

Perkecualian atas tanggung jawab tersebut adalah jika yang bersangkutan dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk menanggung tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Dalam kasus ayah Anda, sebelumnya pastikan dulu apakah penagihan utang pajak tersebut telah kedaluwarsa atau belum.

Masa kedaluwarsa penagihan pajak adalah lima tahun setelah waktu terutangnya pajak atau berakhirnya masa/tahun pajak. Apabila penagihan sudah melewati masa tersebut maka tidak dapat dikategorikan sebagai utang pajak.

Kemudian, pastikan harta yang diwariskan ayah Anda merupakan subjek pajak untuk melunasi tunggakan utang pajaknya.

Jika ada, intinya warisan tersebut diutamakan untuk membayar tunggakan pajak Ayah Anda. Dalam hal ini, ibunda ataupun Anda dapat bertindak sebagai wakil atas warisan ayah Anda.

Apabila ayah Anda tidak meninggalkan warisan dan ahli waris dapat membuktikannya maka Anda dan keluarga lain yang ditinggalkan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas utang pajak tersebut.

Dalam kondisi tidak ada warisan seperti dimaksud di atas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan utang pajak ayah Anda dapat dihapuskan secara jabatan jika terbukti tidak meninggalkan warisan.

Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih.

Salaam....

Shinta Marvianti


Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan danpraktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel, melalui komentar di artikel dalam link ini, atau klik saja ke sini.

https://money.kompas.com/read/2021/10/08/071244126/mendiang-ayah-tinggalkan-warisan-utang-pajak-siapa-yang-harus-bayar

Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke