Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPh Badan Tak Jadi Turun, Menkeu: Ini Upaya untuk Menjaga Basis Penerimaan Pajak

"DPR dan pemerintah sepakat bahwa penurunan tarif PPh badan menuju 20 persen tetap dijaga di 22 persen. Ini upaya menjaga basis penerimaan pajak Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Bendahara negara ini mengungkapkan, banyak penyebab yang membuat pemerintah dan DPR sepakat menahan tarif pajak di 22 persen. Salah satunya adalah praktik penurunan tarif pajak badan di seluruh dunia yang trennya cenderung meningkat.

Berdasarkan analisisnya, tarif pajak badan negara-negara OECD pada tahun 2021 masih di atas 22,81 persen tahun 2021 dari 23,95 persen tahun 2017. Kemudian di AS, tarif pajak masih di angka 27,16 persen tahun ini dibanding 28,9 persen di tahun 2017.

Adapun PPh badan di lingkup negara G20 sebesar 24,17 persen pada tahun 2021 dari 25,9 persen tahun 2017. Sementara di negara ASEAN, rata-rata tarif PPh badan masih di angka 22,17 persen tahun 2021 dibanding 22,67 persen tahun 2017.

"Ini artinya rate yang sekarang 22 persen sudah menggambarkan rate yang cukup kompetitif di sekitar kita dan jauh lebih baik dibanding negara G20 dan lain-lain," beber Sri Mulyani.

Di sisi lain, pemerintah masih membutuhkan banyak biaya untuk beragam pembangunan yang mesti dibiayai lewat penerimaan negara.

"Dengan melihat banyaknya kebutuhan pembangunan yang perlu didanai, DPR dan pemerintah sepakat bahwa penurunan tarif PPH badan menuju 20 persen tetap dijaga di 22 persen," pungkas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2021/10/08/110700026/pph-badan-tak-jadi-turun-menkeu-ini-upaya-untuk-menjaga-basis-penerimaan-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke