Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Jenis Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Namun, ada beberapa barang/jasa yang masih dibebaskan dari pemungutan PPN yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Mengutip UU tersebut, Sabtu (9/10/2021), tarif PPN 0 persen akan diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Secara lebih rinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP. Barang/jasa tersebut, ialah:

1. Jenis makanan dan minuman tertentu

Dalam pasal 4A, pemerintah membebaskan pemungutan PPN terhadap beberapa makanan dan minuman di tempat tertentu. Makanan yang bebas PPN yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Makanan/minuman tersebut meliputi yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah maupun retribusi daerah.

2. Uang dan emas batangan

Di pasal 4A poin d, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga masuk dalam barang tidak kena PPN.

3. Jasa kesenian dan hiburan

Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

4. Jasa perhotelan

Yang dimaksud dalam jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan penyewaan ruang di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Jasa yang disediakan pemerintah

Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan PPN. Jasa tersebut meliputi, semua jenis jasa yang sehubungan dengan kegiatan pelayanan. Jasa hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

6. Jasa penyediaan tempat parkir

Jasa ini meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

7. Jasa boga atau katering

Jasa tersebut meliputi semua pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Lalu, di pasal 16 B ada beberapa barang/jasa lagi yang dibebaskan dari PPN. Pasal 16B ini mengatur soal pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk sementara waktu ataupun selamanya.

UU menjelaskan, ada banyak alasan mengapa pajak terutang ini tidak ditarik. Untuk jasa kesehatan misalnya, alasan utamanya adalah mendorong peningkatan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, alasan jasa pendidikan tak dikenakan pajak adalah meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa. Adapun pembebasan pajak sembako dilakukan untuk mendukung tersedianya barang yang bersifat strategis. Barang/jasa tersebut, yakni:

1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

2. Jasa pelayanan kesehatan media tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.

3. Jasa pelayanan sosial

4. Jasa keuangan

5. Jasa asuransi

6. Jasa pendidikan

7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri

8. Jasa tenaga kerja

https://money.kompas.com/read/2021/10/09/161300426/simak-ini-jenis-barang-dan-jasa-yang-bebas-ppn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke