Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengintip Pergerakan Harga Emas Antam Selama Sepekan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas Antam sepekan ini mengalami kenaikan. Hal ini juga terjadi pada harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang logam mulia itu ingin menjualnya kembali.

Selama sepekan ini, harga emas Antam tercatat naik Rp 13.000 per gramnya. Sementara untuk harga jual kembalinya naik Rp 12.000 per gramnya.

Pada Senin (18/10/2021), harga emas Antam masih dibanderol di harga Rp 915.000 per gram. Sementara harga jual kembalinya Rp 803.000.

Di hari berikutnya atau pada Selasa (19/10/2021), harga emas 24 karat tersebut bertahan di angka Rp 915.000 per gram. Sementara pada harga buyback-nya turun ke angka Rp 802.000.

Pada hari Rabu (20/10/2021) harga emas ini naik ke angka Rp 916.000. Sedangkan untuk harga jualnya bertahan di harga Rp 802.000.

Selanjutnya, pada Kamis (21/10/2021), harga emas batangan tersebut melonjak ke harga Rp 921.000. Kenaikan juga terjadi pada harga buyback-nya, menjadi Rp 807.000.

Pada Jumat (22/10/2021), harga emas 24 karat itu naik lagi ke angka Rp 925.000. Harga jualnya pun ikut naik menjadi Rp 811.000.

Terakhir, pada Sabtu (23/9/2021), harga emas antam anjlok lagi ke Rp 928.000. Untuk harga jual kembalinya pun naik menjadi Rp 815.000.

Tetapi perlu diketahui, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara pada gerai penjualan Antam lain harganya bisa saja berbeda.

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas 24 karat ini dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

https://money.kompas.com/read/2021/10/24/090000126/mengintip-pergerakan-harga-emas-antam-selama-sepekan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke