Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Minyak Goreng Naik, Kemendag Belum Bahas Evaluasi HET

"Belum ada pembahasan (evaluasi HET minyak goreng)," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/10).

Oke bilang, harga yang ditentukan pemerintah hanya mengatur minyak goreng kemasan sederhana. Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga minyak goreng kemasan sederhana diatur sebesar Rp 11.000 per liter.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng kemasan telah melonjak di atas Rp 16.000 per kilogram (kg). Berdasarkan data tersebut harga minyak goreng kemasan bermerk 1 sebesar Rp 17.200 per kg dan minyak goreng kemasan bermerk 2 sebesar Rp 16.700 per kg.

"HET kan untuk minyak dengan kemasan sederhana bukan untuk minyak goreng secara umum, sehingga tidak membatasi perdagangan minyak jenis lainnya," ungkap Oke.

Sementara itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendorong pemerintah merevisi HET minyak goreng. GIMNI meminta HET minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp 15.600 per liter.

Saat ini, harga minya sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng telah mencapai Rp 14.010 per kg. Angka tersebut belum ditambah biaya produksi dan distribusi. (Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemendag belum evaluasi HET meski harga minyak goreng makin mendidih

https://money.kompas.com/read/2021/10/25/130759426/harga-minyak-goreng-naik-kemendag-belum-bahas-evaluasi-het

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke