Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: Ada Klub Malam, Tempat Wisata, hingga Restoran Tak Terapkan Protokol Kesehatan Saat PPKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), rupanya ditemukan klub malam yang beroperasional melebihi ketentuan waktu yang ditetapkan.

Menurut Luhut, hal itu terjadi karena masyarakat mulai jenuh terhadap PPKM.

Padahal, pemerintah tidak ingin Indonesia seperti negara lain, ketika adanya pelonggaran mobilitas malah memicu kembali kenaikan kasus positif wabah virus corona (Covid-19).

"Kejenuhan terlihat saat ini di dalam penerapan protokol kesehatan harus dapat dihilangkan dengan adanya pengawasan dan enforcement yang kuat terhadap penggunaan Peduli Lindungi di berbagai sektor. Kami mengirim tim juga, melihat klub malam misalnya di daerah Semarang atau di daerah beberapa tempat lain. Itu buka sampai jam 2 pagi, seperti itu yang berbahaya," kata Luhut melalui konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).

Begitu pula di tempat makan dan wisata di daerah yang juga ditemukan pelanggaran. Sayangnya, Luhut tidak menyebut secara spesifik daerah yang melanggar kebijakan pemerintah.

"Mengenai penyesuaian level yang terus dilakukan, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat wisata dan restoran di dalam implementasi penggunaan Peduli Lindungi. Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," kata dia.

Luhut bilang, di beberapa bar, para pengunjung dilarang mengambil gambar dan video untuk meminimalisir kemungkinan terekspos media.

Di lain sisi, pemerintah mengapresiasi pembukaan pusat kebugaran atau gym yang berada di bawah asosiasi PPKI telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan kesepakatan yang termuat dalam surat edaran Kemenparekraf .

"Kemudian, pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan di setiap tempat transit atau transportasi. Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning barcode Peduli Lindungi," ungkap Luhut yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, pemerintah memperkirakan peningkatan mobilitas akan terjadi pada masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk wilayah Jawa-Bali, diperkirakan akan ada 19,9 juta orang yang melakukan perjalanan.

Sedangkan Jabodetabek ada sekitar 4,45 juta orang. Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat akan meningkatkan risiko penyebaran kasus Covid-19.

"Mengenai hal ini, Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan Nataru," ucap Luhut.

https://money.kompas.com/read/2021/10/25/200213326/luhut-ada-klub-malam-tempat-wisata-hingga-restoran-tak-terapkan-protokol

Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke