Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penyebab Minimnya Realisasi Penyediaan Perumahan Pekerja lewat Program MLT JHT

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI Jamsos), Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, rendahnya realisasi tersebut disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT.

Menurut Indah, bank tak berminat menyalurkan MLT karena selisih margin yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah (MBR).

"Penyebab lainnya yakni belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Oleh karena itu, Kemenaker melakukan kegiatan Sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai MLT.

Program yang masuk dalam JHT tersebut memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.

"Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan. Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman," katanya.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk dalam rangka pemberian manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi hal yang disepakati kedua belah pihak tersebut. Lebih lanjut kata dia, manfaat layanan tambahan juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan.

Untuk memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi:

  • Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun
  • Tertib administrasi
  • Aktif membayar iuran
  • Merupakan rumah pertama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Sedangkan bagi pengembang (developer), untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.

https://money.kompas.com/read/2021/10/29/195946526/ini-penyebab-minimnya-realisasi-penyediaan-perumahan-pekerja-lewat-program-mlt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke