Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

NU Jatim Haramkan Uang Kripto, Apa Alasannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto atau cryptocurrency mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Hal serupa pun terjadi di pasar internasional. 

Di Tanah Air, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang sebanyak 4 juta orang.

Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya seperti ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode. Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. 

Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Pencatatan atas setiap transaksi mata uang kripto terpusat di dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain. 

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Diharamkan NU Jatim

Baru-baru ini, Pengurus Nahdlatul Ulama Jawa Timur (NU Jatim) mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan uang kripto (hukum uang kripto). Ada beberapa alasan yang mendasarinya. 

Ketua PW LBM NU Jatim, Ahmad Ahsyar Sofwan, menjelaskan alasan utama pihaknya mengharamkan penggunaan uang kripto karena tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan.

"Terkait cryptocurrency, NU Jatim sepakat itu bukan komoditas atau barang dagangan," jelas Ahsyar dikutip dari Live Streaming Kompas TV, Minggu (6/11/2021).

Menurut dia, uang kripto sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai komoditas. Syarat tersebut yakni tidak memiliki wujud nyata alias bentuk fisik. 

"Jadi sebuah perdagangan harus barang, hanya fisik yang wujud yang nyata. Setelah ada sifat yang suci, yang bermanfaat, diserahterimakan, sementara kalau tidak ada barangnya bagaimana," beber Ahsyar. 

Syarat barang dagangan atau komoditas dengan wujud fisik, sambung Ahsyar, tak bisa ditolerir dalam hukum syariah. Di mana menurut NU Jatim, uang kripto hanya berwujud digital. 

Dasar fatwa haram lainnya terkait hukum uang kripto, NU Jatim juga berpedoman pada fatwa dari sejumlah ulama di berbagai negara serta kajian dari para ahli.

"Maka wujud merupakan syarat mutlak dari komoditas. Kami di NU Jatim punya tim secara berkala bahkan dalam waktu rutin mengawasi crypto, kami juga baca hasil fatwa di negara lain, para ahli kami undang, bahwa kalau itu tidak ada wujudnya atau maya atau fiktif maka itu bukan komoditas," tegas Ahsyar. 

Cara Kerja Mata Uang Kripto

Dikutip dari Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi.

Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.

Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama. Prinsip mata uang kripto sendiri secara prinsip telah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisan yang berjudul 'Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer' yang bisa diakses di laman bitcoin.org.

Di dalam tulisan tersebut Nakamoto mendeksirpsikan proyek aset kripto itu sebagai sistem pembayaran elektrobik yang berlandaskan bukti kriptografi, bukan sekadar kepercayaan. 

Bukti kriptografi tersebut ada dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut dengan blockchain.

Mata Uang Kripto Terpopuler

Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan perdagangan aset kripto, perlu diketahui, setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang saat ini diperdagangkan.

Namun demikian, untuk di Indonesia sendiri, ada 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bila dikerucutkan berdasarkan kapitalisasi pasar global, berdasarkan data CoinMarketCap, ada lima mata uang kripto terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dollar AS, yakni bitcoin, ethereum, binance coin, dan Cardano.

Masing-masing aset kripto tersebut memiliki karakterisitik yang khas.

https://money.kompas.com/read/2021/11/06/174631826/nu-jatim-haramkan-uang-kripto-apa-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke