Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Wajib PCR Diubah, Kunjungan Wisatawan Sudah Mencapai 9.500 Orang

“Setelah revisi peraturan PCR, kembali kepada Antigen, kunjugan wisatawan di Bali terutama dengan kedatanagan wisatawan nusantara bergerak kembali ke arah positif. Angkanya sudah mencapai 9.500 lebih,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (8/11/2021).

Sandiaga menjelaskan, pertambahan kunjungan wisatawan mulai terjadi sejak revisi aturan test PCR diberlakukan. Pada tiga hari terakhir, jumlah pelaku perjalanan ke Bali rata-rata 8.000 per hari, dan pada tanggal 5 November 2021 sudah sebanyak 9.900 pelaku perjalanan.

“Jika dirata-ratakan, dalam 3 days moving average angkanya sudah mencapai 9.500 lebih, berarti ada peningkatan 20 hingga 25 persen, diakibatkan perubahan aturan testing,” jelas Sandiaga.

Di sisi lain, Sandiaga mencatat sejauh ini bentuk pelanggaran yang masih sering terjadi adalah kerumunan dan kelalaian dalam melakukan scan QR-Code pada aplikasi PeduliLindungi. Namun demikian, untuk penggunaan masker, Sandiaga menilai masyarakat sudah disiplin dalam penerapannya.

“Pelanggaran paling banyak ditemui adalah kerumunan atau kelalaian dalam men-scan QR-Code di aplikasi PeduliLindungi. Untuk pemakaian masker, alhamdulilah semakin hari semakin terpantau baik kepatuhannya. Namu untuk app PeduliLindungi dan tingkat kerumunan perlu kita perbaiki,” jelas dia.

Di sisi lain, Sandiaga menyebut fasilitas untuk mencuci tangan sudah terpasang, hampir di seriap destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif. Hal ini tentunya akan terus dipantau kedepannya.

https://money.kompas.com/read/2021/11/08/165413526/aturan-wajib-pcr-diubah-kunjungan-wisatawan-sudah-mencapai-9500-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke