Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan jika jumlah PC di lokasi ujian mandiri nya kurang dari 100 unit, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilakukan sebanyak 4 sesi mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Suharmen menuturkan, instansi yang memiliki jenis tes lain selain CAT BKN dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum tanggal 15 November.
"Panitia seleksi instansi pusat dan instansi daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/11/2021).
Berdasarkan data BKN per 1 November, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru diikuti oleh 39.880 peserta.
Dari hasil rekonsiliasi dan validasi nilai, persentase kelulusan peserta CPNS yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) SKD mencapai 46 persen dengan jumlah 155.854 peserta.
Dari jumlah 155.854 peserta yang lulus passing grade, 52.300 peserta diantaranya dinyatakan memenuhi 3 kali ambang batas formasi dan berhak melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya.
Sementara persentase kelulusan peserta seleksi kompetensi PPPK Non-Guru yang menenuhi ambang batas mencapai 40 persen dengan jumlah 3.335 peserta.
Dari jumlah 3.335 peserta yang lulus passing grade, 2.088 peserta juga dinyatakan memenuhi ambang batas formasi atau 3 kali formasi jabatan. Peserta SKD CPNS yang dinyatakan memenuhi ambang batas formasi merupakan peserta yang berhak mengikuti tahap tes SKB.
Syarat Ujian SKB
Di dalam surat BKN ini juga diatur syarat sebelum mengikuti ujian SKB, antara lain:
a. Melakukan tes usap RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
f. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian;
g. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Kemudian, bagi peserta yang terkena Covid-19, tetap akan dilakukan penjadwalan ulang dan dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.
https://money.kompas.com/read/2021/11/11/113000226/tes-skb-cpns-dimulai-15-november-simak-syarat-sebelum-ikut-ujian