Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Tersangkut Kasus Hukum, Apakah Masih Bisa IPO?

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tersangkut kasus hukum ?

Nyoman mengatakan, dalam rangka IPO, perusahaan akan menerbitkan suatu dokumen yang disebut prospektus.

Prospektus merupakan dokumen yang memuat setiap informasi tertulis yang berkaitan dengan proses penawaran umum yang sedang dilakukan perusahaan dengan tujuan agar pihak lain mengetahui segala sesuatu mengenai perusahaan sebelum memutuskan untuk membeli efek.

Bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum telah diatur di dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menjelaskan, dalam prospektus, perseroan wajib memuat rincian informasi atau fakta material mengenai penawaran umum dan informasi atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui.

“Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material agar prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. Informasi penting dan relevan yang diungkapkan dalam Prospektus, antara lain pendapat dari segi hukum oleh konsultan hukum yang terdaftar di OJK,” ujar Nyoman kepada wartawan Sabtu (13/11/2021).

Dia merinci, pendapat hukum tersebut misalnya pengungkapan perkara penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana, serta tindakan hukum lainnya menyangkut emiten dan perusahaan anak, anggota direksi atau anggota dewan komisaris (jika ada).

Permasalahan hukum (legal issue) pada suatu perusahaan cukup beragam. Tentunya permasalahan tersebut akan diberikan pendapat hukum oleh konsultan hukum yang berwenang memberikan pendapat hukum.

“Ini sebagai bagian dari penerapan good corporate governance bagi perusahaan yang akan melakukan pendanaan melalui pasar modal. Mengingat pentingnya prospektus, maka investor yang akan membeli efek wajib membaca prospektus yang diterbitkan perusahaan tersebut,” tambah dia.

Sebagai informasi, saat ini proses IPO saham telah dilakukan melalui sistem e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering. Perusahaan yang sedang dalam proses penawaran umum saham dan telah mendapatkan ijin publikasi dari OJK, maka informasinya dapat dilihat di website e-IPO.

Perusahaan tersebut wajib menggunggah prospektus awal, prospektus ringkas, dan prospektus final. Investor yang melakukan pemesanan melalui sistem e-IPO juga harus sudah membaca prospektus. Hal tersebut dimaksudkan agar investor dapat mempelajari dan mempertimbangkan semua aspek perusahaan sebelum membeli efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.

Jika perusahaan telah berada dalam pipeline, kemudian terkena sangkutan hukum, maka BEI dapat melakukan permintaan penjelasan terlebih dahulu termasuk meminta penjelasan mengenai dampak yang ditimbulkan, upaya penyelesaian yang dilakukan perusahaan dan informasi relevan lainnya.

“Bursa juga dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Hukum termasuk meminta pendapat dari sisi hukum,” jelasnya.

Dalam upaya memberikan perlindungan kepada investor, maka BEI dapat meminta calon Perusahaan Tercatat agar mengungkapkan dalam Prospektus mengenai informasi penting maupun informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan ataupun keputusan investor.

“Bursa akan melakukan penilaian berdasarkan materialitas atas dampak kasus tersebut terhadap going concern perusahaan. Dalam hal permasalahan tersebut menimbulkan dampak yang dapat mengganggu operasional atau kelangsungan usaha perusahaan, maka bursa dapat meminta perusahaan untuk menunda IPO dan menyelesaikan hal tersebut,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/084000726/perusahaan-tersangkut-kasus-hukum-apakah-masih-bisa-ipo-

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke