Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis Merek Berbeda, Gugatan Rp 2 Triliun terhadap GoTo Dinilai Tidak Berdasar

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,08 triliun oleh PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama atau merek perusahaan hasil merger yaitu GoTo.

Gugatan itu dilayangkan TFT karena GoTo dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap hak atas merek GOTO.

TFT mengaku sudah memiliki merek GOTO terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai gugatan TFT terhadap merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia tidak berdasar.

Pasalnya, merek yang dipersoalkan digunakan untuk jenis produk/layanan yang berbeda. Kemudian, merek GOTO yang didaftarkan oleh TFT belum memiliki nilai.

"PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

"Jadi dengan menggugat Rp 2,08 triliun, bisa jadi itu hanya merupakan modus dan terlalu dibuat-buat. Sehingga jika terbukti ada iktikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat," tambah dia.

Teddy menambahkan, secara prinsip merek merupakan daya pembeda. Menurut dia, tujuan dari adanya merek adalah untuk membedakan barang satu dengan barang lainnya.

"Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda," ujar dia.

Dengan adanya sengketa merek ini, Teddy menilai, penegak hukum harus memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Menurut dia, jika tiga tahun berturut-turut tidak dipakai maka merek tersebut harus dihapus.

"Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material," kata Teddy.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum GoTo Juniver Girsang menyebutkan, meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi mematikan langkah usaha GoTo.

"Hal ini mereka lakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, TFT juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun," kata dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran GoTo telah memiliki hak penuh menggunakan merek tersebut untuk kelas barang/jasa No 9, 36, dan 39.

"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/140907826/jenis-merek-berbeda-gugatan-rp-2-triliun-terhadap-goto-dinilai-tidak-berdasar

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke