Prinsip kehati-hatian itu dilakukan pemerintah dalam upaya memenuhi program JHT di tengah peningkatan jumlah perusahaan yang merugi dan jumlah PHK yang meningkat.
"Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya," kata Ida dalam siaran persnya, Selasa (16/11/2021).
Untuk itu kemenaker siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meliputi evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi program Jamsosnaker.
Selain itu, Kemenaker juga mengambil langkah-langkah agar pekerja penerima upah (PU) maupun pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk Non ASN, pekerja penyelenggara Pemilu terdaftar sebagai peserta aktif program Jamsosnaker.
Kepada pemerintah daerah, kata Ida, diminta untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka memperkuat kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker.
https://money.kompas.com/read/2021/11/16/154800326/menaker--dana-jht-dikelola-sesuai-prinsip-kehati-hatian