Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bila Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?

Saat ini, identitas wajib pajak ditunjukkan lewat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lalu, apakah karyawan masih diwajibkan lapor SPT bila resign?

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor menjelaskan, karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya masih berstatus sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, ia masih wajib lapor SPT bila resign.

Alasannya, di tahun ia resign, karyawan masih menerima penghasilan.

"Karyawan yg resign statusnya masih wajib pajak, terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apabila pada tahun tersebut diterima adanya penghasilan maka SPT Tahunan tahun tersebut dilaporkan," jelas Neilmadrin kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Namun demikian, bila tahun-tahun berikut karyawan yang resign tidak memilii penghasilan apapun, atau penghasilannya di bawah PTKP dalam setahun, maka ia bisa mengajukan status non efektif.

Syarat Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat beberapa ketentuan bagi wajib pajak yang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif.

Kriteria wajib pajak non efektif adalah sebagai berikut:

Bila wajib pajak telah ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, maka:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
  2. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
  3. Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)

https://money.kompas.com/read/2021/11/17/180036626/bila-karyawan-resign-apakah-wajib-lapor-spt

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke