Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman Sarankan Kementan Perbaiki Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi

Ombudsman menilai kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021, menyebabkan pemberian pupuk subsidi belum memberikan hasil yang setimpal dengan anggaran pupuk subsidi yang terbatas.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, jumlah komoditas yang sangat banyak, pembatasan lahan kurang dari 2 hektar serta penggunaan pupuk bersubsidi yang lebih beragam mengakibatkan alokasi pupuk bersubsidi terhadap kebutuhannya rata-rata hanya mencapai 38 persen.

“Jadi, resultante dari 69 komoditas, lahan 2 hektar, ragam pupuk bersubsidinya yang banyak, ternyata rata-rata petani itu hanya mendapatkan 38 persen dari kebutuhannya,” kata Yeka dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Rabu (30/11/2021).

Hasil kajian tersebut pun disampaikan secara langsung kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan PT. Pupuk Indonesia (Persero).

Yeka menyampaikan, opsi pertama yakni pupuk subsidi alokasinya diberikan 100 persen sesuai dengan kebutuhannya kepada para petani pangan dan holtikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar.

“Perlu diketahui, petani pangan dan holtikultura yang luas lahan garapannya di bawah 0,1 hektar itu mencapai 60 persen dari seluruh rumah tangga petani Indonesia,” ungkapnya.

Opsi kedua, pupuk subsidi diberikan 100 persen hanya kepada petani dengan komoditas tertentu, dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektar hanya untuk tanaman padi dan jagung saja.

"Opsi ketiga, pupuk subsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektar dengan komoditi strategis. Akan tetapi kami memagari rasio alokasi dengan kebutuhannya minimal 60 persen,” jelasnya.

Yeka juga mengatakan, dalam kajiannya, Ombudsman mencatat terdapat 5 potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.

Pertama, penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi saat ini tidak diturunkan dari rujukan UU yang mengatur langsung pupuk bersubsidi yakni undang-undang 19/2003 dan UU no 22 tahun 2019, serta UU 2 tahun 2009.

Kedua, Pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan tidak keakuratan pendataan.

“Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Yeka.

Ketiga, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas pelayanan publik dengan prinsip enam tepat.

“Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi sehingga belum tertanganinya secara efektif berbagai penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini,” tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2021/12/01/072214926/ombudsman-sarankan-kementan-perbaiki-kriteria-petani-penerima-pupuk-subsidi

Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke