Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri PAN-RB: ASN Jangan Berkomentar Menjelekkan Pemerintah...

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat melepas peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LI Tahun 2021 di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Senin (6/12/2021).

"Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa," ucapnya, dikutip pada Selasa (7/12/2021).

Lebih lanjut, kata dia, indikasi terpapar radikalisme dan terorisme dapat diketahui melalui jejak digital. Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, melainkan juga kepada suami maupun istri para ASN.

"Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah," pesan Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme.

Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, ASN yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti.

Kemudian, pada 2020, Kementerian PAN-RB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.

Pada tahun 2021, Kementerian PAN-RB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Dalam SE itu dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.

https://money.kompas.com/read/2021/12/07/071000926/menteri-pan-rb-asn-jangan-berkomentar-menjelekkan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke