KOMPAS.com - PHK adalah istilah yang cukup sering kita dengar, terutama dalam dunia kerja. Apa itu PHK?
PHK adalah singkatan dari pemutusan hubungan kerja. Biasanya, perusahaan yang melakukan PHK dilatarbelakangi kesulitan keuangan atau karena alasan efisiensi.
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja
Apa itu PHK menurut regulasi di Indonesia? Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Yang perlu diketahui, ada perbedaan antara PHK dan mengundurkan diri atau resign. PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan harus membayar uang kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara dalam kasus seorang karyawan mengundurkan diri, maka perusahaan tidak diwajibkan membayarkan uang kompensasi terhadap mantan karyawannya.
Selain itu dalam arti apa itu PHK, seorang karyawan yang keberatan dengan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan, mereka bisa mengadukan perusahaan ke pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial.
Alasan PHK
Sebuah perusahaan boleh melakukan PHK adalah kepada karyawannya apabila pekerjanya tersebut melakukan kesalahan yang berat.
Berikut alasan yang diperbolehkan oleh pemerintah apabila sebuah perusahaan ingin melakukan PHK terhadap karyawannya:
Berikut rincian pesangon yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang di PHK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020:
Uang pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak
Itulah informasi seputar apa itu PHK. PHK adalah upaya perusahaan untuk melakukan efisiensi maupun karena alasan lainnya.
https://money.kompas.com/read/2021/12/10/145230726/phk-adalah-pemutusan-hubungan-kerja-simak-aturannya