Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Laku, Pemerintah Akan Hibahkan Kapal Pinisi Sitaan Kasus Jiwasraya

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, belum semua barang sitaan dari kasus Jiwasraya laku terjual saat lelang.

Salah satu barang yang belum laku adalah kapal pinisi atas terpidana Heru Hidayat. Sementara barang lain seperti mobil sudah banyak terjual ketika lelang diadakan.

"Belakangan ada sitaan dari (kasus) Jiwasraya sebagian sudah dijual seperti mobil oleh Kejaksaan Agung. Ada juga kapal yang dijual tapi belum laku," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi dalam media briefing DJKN, Jumat (10/12/2021).

Bila tak kunjung laku, pemerintah berencana menghibahkan kapal pinisi tersebut kepada Pemerintah daerah (Pemda) yang membutuhkan. Namun sebelum hibah dilakukan, perlu dilakukan penilaian atas barang tersebut.

Begitupun akan dilakukan lelang beberapa kali lagi sesuai ketentuan yang berlaku. Lelang tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengurus barang.

"Tapi kalau enggak laku juga, kapal itu bisa dihibahkan. Kalau dipertimbangkan Pemda cocok menggunakan, maka terbuka pintu hibah untuk Pemda," ucap Purnama.

Selain Pemda, kapal pinisi tersebut bisa dihibahkan untuk kementerian/lembaga terkait yang membutuhkan, misalnya untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau sekolah perikanan di bawah pemerintah untuk bahan ajar.

Nantinya, Kejaksaan Agung perlu mengusulkan kepada Kementerian Keuangan sebelum melaksanakan hibah. Setelah diusulkan, Kemenkeu akan membuat status penetapan penggunaan atas kapal pinisi tersebut.

"Caranya (K/L) mengirimkan permohonan kepada Kejaksaan dan Kejaksaan akan memberikan persetujuannya kepada pengguna barang dalam hal pemohon melalui kementerian keuangan," pungkas Purnama.

https://money.kompas.com/read/2021/12/10/152213426/tak-laku-pemerintah-akan-hibahkan-kapal-pinisi-sitaan-kasus-jiwasraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke