Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tergiur Bunga Tinggi Bank Digital? Pahami Dulu Risikonya

Merespons hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, bank tidak dilarang untuk memberikan promo berupa bunga tinggi ataupun dalam bentuk lainnya, seperti dana kembali atau biasa disebut cashback kepada nasabah.

"Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).

Namun demikian, Purbaya meminta kepada masyarakat untuk memahami risiko dari tawaran insentif tersebut.

Ia menegaskan, simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan tidak ditanggung oleh LPS. Oleh sebab itu, bank digital harus menjelaskan kepada nasabahnya bahwa deposito mereka tidak dijamin oleh LPS.

"Saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS," kata Purbaya.

Bank digital memang masih tergolong ke dalam bank umum. Dengan demikian, seluruh bank digital dijamin oleh LPS.

Tetapi, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, terakhir tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

"Sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya, agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi," ucap Purbaya.

https://money.kompas.com/read/2021/12/11/151711626/tergiur-bunga-tinggi-bank-digital-pahami-dulu-risikonya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke