Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemberlakuan UU HKPD Dinilai Bisa Membuat Daerah Perkotaan Semakin Macet

Adapun dasar pengenaan PKB adalah unsur pokok alias nilai jual kendaraan bermotor dikali bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan.

"Bagi kami ini berdampak terhadap lingkungan dan macetnya di daerah perkotaan, bisa memicu peningkatan pembelian kendaraan bermotor," ucap Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman dalam diskusi media secara virtual, Senin (13/12/2021).

Dalam UU HKPD, PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan motor pertama. Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan tarif secara progresif paling tinggi sebesar 8 persen.

Di aturan lama, kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen. Sementara untuk kendaraan kedua dan seterusnya, dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

"Pajak kendaraan motor ada penurunan tarif progresif yang bagi kami berdampak terhadap lingkungan," sebut Armand, sapaan akrab Herman.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebut, RUU HKPD memperkenalkan skema opsen pada PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen untuk Kabupaten dan Kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak.

Bendahara negara ini menegaskan, mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota.

"Hal ini juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah Kabupaten dan Kota dapat memungut Pajak Kendaraan Bermotor khusus roda dua," ucap Sri Mulyani.

Secara garis besar, UU HKPD mereklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Dia menilai, perubahan pengaturan pajak mampu meningkatkan pendapatan daerah. Seturut perhitungannya, kabupaten/kota berpotensi meraup PDRB dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun. Peningkatan ini setara hingga 50 persen atau berkisar Rp 30 triliun.

https://money.kompas.com/read/2021/12/13/135853926/pemberlakuan-uu-hkpd-dinilai-bisa-membuat-daerah-perkotaan-semakin-macet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke