Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak Kenaikan Upah, Pengusaha Bakal Gugat Anies Baswedan ke PTUN

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan menyusul revisi besaran upah yang dinaikkan dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau naik sebesar Rp 225.667 dari UMP 2021 oleh Anies Baswedan.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, gugatan akan dilayangkan jika Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai revisi upah keluar. Sebab, pelaku usaha sangat keberatan dengan revisi aturan Anies yang dianggap sewenang-wenang.

"Mengenai PTUN tentu kami menunggu Pergub, kalau Pergubnya keluar, ya langsung proses," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Dia menjelaskan, gugatan akan dilayangkan oleh Apindo DKI Jakarta bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jakarta ke PTUN.

Dia pun tidak mengindahkan imbauan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria untuk berdiskusi lebih lanjut sebelum mengajukan gugatan jika Pergubnya keluar.

Pasalnya, Hariyadi merasa pengusaha tidak diajak berdiskusi ketika Anies Baswedan merevisi aturan pengupahan yang sudah disepakati bersama di tingkat nasional.

"Memangnya gubernur musyawarah sama kita (ketika merevisi aturan)? Kan enggak musyawarah. Karena enggak ngajak musyawarah, ngapain kita musyawarah. Karena sekarang sudah bicaranya hukum," ucap Hariyadi.

Lebih lanjut Hariyadi menjelaskan, kenaikan upah tersebut melanggar aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Revisi besaran upah pun bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.

"Enggak bisa begitu, (aturan) orang berubah-ubah begitu enggak bisa, ini kan ada aturan mainnya," pungkas Hariyadi.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.

Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," beber Anies Baswedan.

https://money.kompas.com/read/2021/12/20/154000126/tolak-kenaikan-upah-pengusaha-bakal-gugat-anies-baswedan-ke-ptun

Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke