Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anies Baswedan Revisi UMP DKI, Pengusaha Duga Demi Pilpres 2024

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 (UMP Jakarta 2022). Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta berada di angka Rp 4.416.186.

Kebijakan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, di mana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan, meski kemudian Anies Baswedan meralatnya. 

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru. 

Asosiasi pengusaha bahkan menyindir adanya dugaan kepentingan politik di balik revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Itu jelas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).

Terlebih, lanjut Adi, Anies Baswedan beberapa waktu sebelumnya menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta.

"Padahal tidak ada korelasinya. Kalau mau minta perbaikan formula itu karena itu PP yang ditanda tangani Presiden, langsung saja ke Pak Presiden, kira-kira begitu," katanya.

Adi menilai dampak revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021, sangat membingungkan kalangan pengusaha.

Pasalnya, masih menurut dia, hitungan rencana bisnis akan jadi tidak karuan karena kebijakan yang berubah-ubah.

"Investor dan kami sebagai pelaku usaha itu satu kata kuncinya, kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu tidak berubah-ubah, maksudnya. Lha ini Pak Anies berubah-ubah," katanya.

Adi mengatakan mekanisme penentuan upah minimum provinsi harus dilakukan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang di dalamnya ada unsur akademisi dan pakar.

Kalangan pengusaha pun, lanjut dia, hanya akan menerima penetapan UMP sebelum revisi karena ditetapkan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

"Penetapan UMP pertama yang deadline sebelum 21 November itu sudah melalui mekanisme yang ada. Pas, sah, kami bisa terima. Tapi kok ada jilid kedua. Jangan-jangan nanti mendekati 2024 ada jilid 10 mungkin. Itu yang kami khawatirkan, kan tidak karu-karuan. Yang kami persoalkan adalah mekanisme yang tidak benar dilakukan Pak Anies," katanya.

Pengusaha protes

Asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Apindo sudah menyatakan keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru. Pengusaha bahkan menggugatnya ke pengadilan. 

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," ucap Ketua Umum Apindo, Hariyadi dikutip dari Kompas TV.

Ia bilang, keputusan Pemprov DKI Jakarta membuat dunia usaha cemas. Bahkan, menurut Hariyadi, kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 itu bisa jadi preseden buruk apabila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan di Pilpres 2024. 

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

Saat ini, Apindo dan Kadin Jakarta tengah menunggu Peraturan Gubernur terkait revisi UMP Jakarta 2022. Jika Pergubnya keluar, mereka akan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Apindo juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak mengikuti UMP Jakarta 2022 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, senilai Rp 4,64 juta.

Imbauan ini menyusul adanya revisi kenaikan UMP DKI Jakarta oleh Anies dari yang hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 dari UMP 2021.

Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan upah tersebut melanggar aturan yang berlaku yakni PP Nomor 36 tahun 2021, sehingga pihaknya bakal menggugat Anies ke PTUN. 

"Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Hariyadi. 

Hariyadi menuturkan, revisi besaran upah bertentangan dengan Pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada 21 November 2021.

Apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan revisi secara sepihak, tanpa pendapat dunia usaha. Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha) merass tidak diajak berpartisipasi.

Dia mengimbau, pengusaha hanya perlu mengikuti aturan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021.

"Jadi kita akan menunggu hasil keputusan PTUN itu dan selama menunggu, maka kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak menerapkan revisi tersebut, karena sudah melanggar ketentuan PP," beber dia.

Lebih lanjut dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberi sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Anies Baswedan, karena telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal pengupahan.

Dia pun meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.

"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," pungkas Hariyadi.

https://money.kompas.com/read/2021/12/20/210300826/anies-baswedan-revisi-ump-dki-pengusaha-duga-demi-pilpres-2024

Terkini Lainnya

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke