Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Negara Ini Orang-orang Kaya di Dunia Berkumpul

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerajaan Monako yang terletak di Eropa Barat dianggap sebagai surga orang kaya di dunia. Oleh karenanya, negara ini terkenal dengan negara yang dihuni orang kaya.

Hal itu tercermin pada data Bank Dunia yang menunjukkan bahwa gross domestic productatau Produk Domestik Bruto (PDB) Monako paling tinggi dari negara lain.

PDB Monako pada 2019 sebesar 190.513 dollar AS atau sekitar Rp 2,74 miliar (kurs Rp 14.400 per dollar AS) per kapita. Dengan angka PDB sebesar itu menjadikan Monako sebagai negara terkaya di dunia. Adapun posisi kedua dan ketiga negara terkaya dunia adalah Liechtenstein dan Luksembourg dengan PDB sebesar 180.367 dollar AS dan 115.874 dollar AS.

Sebagai negara terkaya di dunia, sebesar 32 persen penduduk Monako juga berstatus sebagai miliarder.

Mengutip dari Investopedia, orang-orang kaya di dunia memilih negara kerajaan ini sebagai tempat tinggalnya karena memberikan berbagai keuntungan bagi mereka. Pasalnya di Monako, undang-undang dan kebijakan pajak pribadi dan pajak bisnis relatif longgar dibandingkan negara lain.

Monako menjadi rumah orang kaya karena tidak memungut pajak keuntungan modal dan pajak kekayaan bersih.

Selain itu tidak ada pajak properti di Monako, meski properti sewaan dikenakan pajak 1 persen dari biaya sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku.

Monako menghilangkan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh saham perusahaan lokal dan tidak membebankan pajak penghasilan perusahaan secara umum.

Kelompok orang kaya manca negara yang tinggal di Monako adalah para atlet pebalap Formula 1 atau F1 Grand Prix. Beberapa pebalap yang memilih bertempat tinggal di sana di antaranya, Lewis Hamilton, Valtteri Bottas, Alex Albon, Max Verstappen, Antonio Giovinazzi, hingga Charles Leclerc.

Berikut penjelasan lebih rinci terkait pajak yang menjadi alasan orang kaya tinggal di Monako:

1. Pajak penghasilan pribadi

Sejak tahun 1869, Monako tidak memungut pajak penghasilan pribadi atas penduduknya. Untuk dianggap sebagai penduduk Monako, seseorang harus tinggal lebih lama dari tiga bulan dalam setahun.

Mengingat lokasi Monako yang strategis dan mudah diakses oleh pesawat, kapal, atau kereta api, sangat umum bagi penduduk Monako untuk bekerja dan bahkan tinggal di negara lain di Eropa.

Misalnya di Inggris Raya, bukan penduduk diizinkan tinggal selama 90 hari. Hal ini dimanfaatkan pengusaha yang bekerja di Inggris tinggal tidak sampai 90 hari dan memilih menetap di Monako.

Hal itu dilakukan agar mereka tetap tunduk pada aturan kelonggaran pajak Monako dan dapat menghindari aturan pajak di Inggris.

Sehingga tak heran bila Hal itu membuat banyak negara Eropa yang menganggapnya sebagai penggelapan pajak sehingga berusaha menghalanginya.

Perancis misalnya membuat kebijakan bagi warganya yang tinggal di Monako. Mereka dikenai pajak penghasilan Perancis, kecuali bagi yang telah menjadi penduduk Monako sebelum 1957.

2. Pajak modal dan kekayaan

Penduduk Monako tidak membayar pajak modal atau capital gain. Monako juga tidak memungut pajak kekayaan bersih kepada penduduknya.

Namun demikian, warga negara Perancis yang berpindah tempat tinggal atau berdomisili di Monako akan dikenai pajak kekayaan bersih Prancis atas properti mereka di seluruh dunia.

3. Pajak properti

Umumnya, tidak ada pajak properti di Monako, meskipun properti sewaan dikenai pajak sebesar 1 persen dari sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku. Selanjutnya ada pajak 33,3 persen atas keuntungan penjualan real estate.

4. Perpajakan bisnis

Pada tahun 1963, Monako menghapus pajak atas dividen yang dibayarkan oleh saham perusahaan lokal. Seiring dengan sejumlah besar privasi data, kebijakan ini sangat meningkatkan investasi asing di negaratersebut.

Tidak ada pajak penghasilan badan umum di Monako, tetapi melalui perjanjian yang dimiliki kerajaan dengan Perancis, jenis kegiatan bisnis tertentu memang memiliki laba yang dikenakan pajak. Seperti dalam kasus perusahaan yang memiliki 25 persen atau lebih operasi mereka terjadi di luar Monako.

Perusahaan di Monako juga akan dikenakan pajak laba jika mereka terlibat dalam penjualan lisensi merek dagang, paten, proses manufaktur, atau hak cipta artistik.

Selain kelonggaran pajak, Monako juga dikenal dengan kerahasiaan keuangannya. Monako menjaga privasi data tingkat tinggi dalam sistem perbankannya, meskipun belakangan ini Monako telah menandatangani perjanjian transparansi dengan negara lain.

Demikian jawaban dari pertanyaan di mana orang terkaya di dunia berkumpul serta alasan keistimewaan Monako yang membuat orang kaya di dunia betah berkumpul di situ.

https://money.kompas.com/read/2021/12/21/050800626/di-negara-ini-orang-orang-kaya-di-dunia-berkumpul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke