Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naikkan Harga LPG Nonsubsidi, Ini Dalih Pertamina

KOMPAS.com - Harga LPG nonsubsidi dari Pertamina resmi naik pada Minggu, 26 Desember 2021. BUMN migas itu berdalih, perubahan hanya menyesuaikan dengan harga gas di pasaran (LPG nonsubsidi naik/harga LPG naik). 

Kenaikan rentang harga LPG bervariasi antara Rp 1.600 - Rp 2.600 per kilogram, sesuai dengan berat isi tabung. Harga gas juga berbeda untuk menyesuaikan dengan regional pemasaran. 

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengatakan, harga LPG naik lantaran harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang sudah naik terus-menerus sepanjang tahun ini.

"Penyesuaian harga elpiji nonsubsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu," kata Irto dikutip dari Kompas TV, Selasa (28/12/2022).

PT Pertamina meminta masyarakat pengguna LPG nonsubsidi tak beralih ke gas melon setelah penyesuaian harga. Pertamina akan memberikan edukasi agar penyaluran LPG tepat sasaran.

Pertamina telah melakukan penyesuaian harga untuk LPG non-subsidi di semua wilayah. Kenaikan ini menyesuaikan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG yang terus meningkat sepanjang 2021.

Pada November 2021, CPA LPG telah mencapai 847 USD per metrik ton. Irto mengatakan ini merupakan harga tertinggi sejak 2014 atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021.

Perseroan pun melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi terakhir pada 2017. Bila dihitung dari empat tahun lampau, harga CPA per November 2021 sudah melonjak 74 persen.

Melansir dari laman Pertamina Delivery Service (PDS) pds135.com ini daftar harga LPG nonsubsidi terbaru yang mencakup Bright Gas 5,5 kg, Bright Gas 12 kg, Elpiji 12 kg.

  • Bright Gas 5,5 kilogram (refill): Rp 76.000 per tabung
  • Bright Gas 5,5 kilogram (perdana): Rp 306.000 per tabung
  • LPG Gas 12 kilogram (refill): Rp 163.000 per tabung
  • LPG Gas 12 kilogram (perdana): Rp 513.000 per tabung
  • LPG 12 kilogram (refill): Rp 163.000 per tabung
  • LPG 12 kilogram (perdana): Rp 513.000 per tabung

Harga LPG 3 Kg

Pertamina juga menegaskan bahwa harga LPG subsidi 3 Kg tidak ikut naik meski pihaknya menaikkan harga LPG nonsubsidi.

Harga LPG 3 Kg atau yang kerap disebut tabung gas melon memang lebih murah karena mendapatkan subsidi dari Pemerintah.

“Tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah,” jelas Irto.

Berdasarkan catatan Kompas.com, patokan harga LPG 3 Kg yang berlaku saat ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dikutip dari aturan tersebut, harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.

Kemudian, harga patokan gas melon 3 Kg ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP LPG tabung 3 Kg + 50,11 dollar AS per metrik ton (MT) + Rp 1.879,00 per Kg.

Dalam aturan ini disebutkan pula bahwa formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg.

Formula penghitungan harga LPG 3 Kg itu digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram LPG 3 Kg. Dari formula tersebut, kemudian dirumuskan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia.

(Penulis: Yohana Artha Uly, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Erlangga Djumena, Rendika Ferri Kurniawan)

https://money.kompas.com/read/2021/12/28/092717826/naikkan-harga-lpg-nonsubsidi-ini-dalih-pertamina

Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke