Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Penipuan Investasi Aset Kripto di Media Sosial

CEO platform investasi kripto Triv.co.id Gabriel Rey mengatakan, perdagangan aset kripto saat ini telah terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dia bilang, umumnya masyarakat yang minim pengetahuan investasi kripto menjadi sasaran penipuan.

Fenomena ini sebut dia, telah amatinya dalam beberapa bulan terakhir. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan berkedok investasi di aset kripto di berbagai media sosial.

“Mereka memanfaatkan orang-orang yang tidak memahami cara berinvestasi di platform aset kripto yang aman, yang menyangka bahwa aset kripto adalah sarana investasi auto profit, yang dilakukan di berbagai sosial media,” ujar Rey dikutip dalam siaran pers, Selasa (28/12/2021).

Rey mengungkapkan, cara yang digunakan dalam melakukan penipuan tersebut dengan menggunakan sistem titip dana investasi dengan imbal hasil yang besar.

Menurut dia, para penipu ini meniming-imingi imbal hasil investasi aset kripto yang besar hingga 50 persen per bulan, hanya dengan menitipkan dana investasinya ke mereka untuk dikelola.

“Padahal itu sepenuhnya sangat tidak masuk akal. Karena dalam berinvestasi hasilnya tidak bisa dipastikan, rugi atau untungnya berfluktuasi, tergantung strategi yang digunakan serta berbagai faktor lainnya,” ujar Rey.

Rey mengungkapkan, aset kripto bukan jalan tol bebas hambatan menuju kekayaan. Masyarakat harus paham, seperti instrumen investasi lainnya, asset kripto memiliki cara kerja atau mekanisme di pasar kripto, maka itu untuk berinvestasi di aset kripto, investor perlu melakukan riset terlebih dahulu.

“Masyarakat harus paham, aset kripto bukan alat cepat kaya. Ini sama seperti instrumen investasi lainnya, masyarakat harus memahami dan mengerti cara kerja kripto dan mekanisme kerja pasar kripto. Karena itu sebelum berinvestasi kita harus riset, riset dan riset mengenai aset kripto yang kita minati,” jelas Rey.

Masyarakat juga perlu tau, Invetasi kripto hanya dilakukan di lembaga perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi Bappebti. Karena Bappebti menentukan banyak sekali syarat untuk menjadi pedagang kripto yang berizin, seperti modal dasar minimal Rp 50 miliar, sertfikasi ISO, dan lain sebagainya.

Rey berharap masyarakat Indonesia lebih berhati-hati terhadap penipuan berkeduk investasi kripto. Adapun yang bisa dilakukan masyarakat yang ragu ketika ditawari untuk investasi kripto yakni dengan memastikan izin dari Bappebti.

Sebelumnya, Platform Triv juga sempat dicatut Namanya oleh para penipu berkedok investasi kripto untuk memudahkan aksinya. Padahal, aktivitas mereka tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan platform investasi.

“Platform Triv, di bawah PT Tiga Inti Utama yang terdaftar resmi di Bappebti dan telah beroperasi sejak tahun 2015, dan Triv tidak pernah melakukan aktivitas investasi dengan cara Titip Dana di media sosial manapun. Jika ada yang mengatasnamakan Triv dalam melakukan investasi titip dana maka itu sudah pasti penipuan,” jelas Rey.

Walau demikian, Rey mengaku sejauh ini belum terdapat laporan kerugian yang dilaporkan oleh pengguna Triv akibat penipuan berkedok investasi tersebut. Karena rata-rata pengguna platform (Triv) telah melakukan konfirmasi untuk memastikan legalitas investasi tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/12/28/113745726/waspada-penipuan-investasi-aset-kripto-di-media-sosial

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

Whats New
Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke