Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Punya Harta di Luar Negeri dan Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II?

Ada skema deklarasi dan repatriasi untuk harta di luar negeri. Simak ketentuannya untuk masing-masing skema. 

==

PEMERINTAH telah merilis ketentuan teknis tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS)— sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II—, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Ini merupakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang salah satu poinnya mengatur soal PPS.

Pengungkapan (deklarasi) dan membawa aset ke dalam negeri (repatriasi) adalah poin krusial dalam PPS, dengan perincian yang berbeda untuk masing-masingnya.  

PPS merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang memiliki harta perolehan sebelum tahun 2020, namun belum dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), tanpa khawatir dikenai sanksi administrasi atau denda.

PPS atau Tax Amnesty Jilid II dilaksanakan pada periode 1 Januari-30 Juni 2022. 

Dua kebijakan PPS

PPS atau Tax Amnesty Jilid II ini terdiri dari dua kebijakan. Pembedaan kebijakan tersebut berdasarkan subyek, basis aset, dan tarif pajak penghasilan (PPh) Final yang dikenakan.

Kebijakan pertama PPS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha peserta Tax Amnesty Jilid I (2016-2017) yang belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan. 

Adapun kebijakan kedua PPS hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi (bukan badan usaha) yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT.

Masing-masing besaran tarif PPh Final di tiap kebijakan juga dibedakan lagi, yaitu untuk:

Deklarasi dan repatriasi aset luar negeri

Wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri, selain dapat mengungkapkan atau mendeklarasikan harta tersebut juga dapat membawa masuk ke Indonesia melalui skema repatriasi aset. 

Dengan merepatriasi aset dari luar negeri ke dalam negeri, wajib pajak akan dikenai PPh final yang bertarif lebih rendah dibanding bila hanya mendeklarasikan aset tersebut.

Wajib pajak yang memilih melakukan deklarasi saja untuk asetnya di luar negeri akan dikenakan tarif PPh final:

  • 11 persen bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria kebijakan pertama PPS
  • 18 persen untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria kedua PPS

Adapun wajib pajak yang memenuhi kriteria kebijakan pertama PPS dan hendak melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri akan dikenakan tarif PPh final:

  • 8 persen untuk repatriasi saja
  • 6 persen untuk repatriasi aset luar negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan. 

Sementara itu, wajib pajak yang memenuhi kriteria kebijakan kedua PPS dan hendak melakukan repatriasi akan dikenakan PPh final: 

Ketentuan repatriasi

Sekali lagi, repatriasi memberikan tarif PPh final lebih rendah dibandingkan deklarasi saja. Tarif akan lebih rendah lagi bila aset yang direpatriasi tersebut diinvestasikan di dalam negeri.

Seturut aset repatriasi yang diinvestasikan tersebut, ada sejumlah ketentuan yang perlu dicermati: 

Berikut ini naskah lengkap PMK 196/PMK.03/2021 yang mengatur tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II:

Naskah: MUC CONSULTING/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2021/12/29/135630826/punya-harta-di-luar-negeri-dan-mau-ikut-tax-amnesty-jilid-ii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke