Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Ajak Nelayan Gabung BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, mengikuti program jaminan sosial merupakan hak setiap orang, termasuk para nelayan. Terlebih, nelayan merupakan profesi dengan risiko tinggi, seperti kecelakaan kerja yang disebabkan cuaca dan gelombang berubah saat melaut.

Ida bilang, para nelayan dan keluarga di rumah yang telah terlindungi program jaminan sosial dapat merasa tenang apabila terjadi risiko-risiko tersebut. Misalnya terjadi risiko meninggal dunia, maka anak ahli waris dipastikan akan dapat melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi.

Sosialisasi jaminan sosial tersebut ia sampaikan ketika bertemu dengan para nelayan di Kepulauan Bangka Belitung.

"Para nelayan juga tidak perlu khawatir karena terdapat program jaminan hari tua yang dapat memberikan manfaat ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," katanya melalui siaran pers, Jumat (31/12/2021).

Kepada nelayan, dia kembali menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan sarana untuk memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, akan melindungi para nelayan ketika bekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua," ujarnya.

"Kita juga pernah mendengar beberapa kasus kecelakaan kapal nelayan ketika berlayar. Karena itu, perlu pengalihan risiko melalui jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi dan menjaga keberlangsungan mata pencaharian para nelayan dan keluarga," ucap Menteri dari Partai PKB ini.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya memberikan apresiasi kepada Dinas Perikanan Belitung atas inisiasi dan kepeduliannya memberikan pelindungan kepada para 500 nelayan di Belitung melalui wadah Perisai.

"Ini sebagai contoh yang baik untuk bisa ditularkan kepada Dinas Perikanan yang lain," pungkasnya.

Profesi nelayan termasuk dalam pekerja informal. Terdapat empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau peserta bukan penerima upah, yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sekaligus alurnya seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Layanan kontak fisik (manual) kantor cabang

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A .

2. Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran Dipanggil oleh petugas.

3. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.

4. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.

5. Melakukan pembayaran iuran.

6. Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran.

7. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

1. Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing.

2. Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mengambil nomor antrean.

4. Dipanggil oleh petugas.

5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar.

6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.

7. Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.

8. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

Pendaftaran lewat website

1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih tombol pendaftaran peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU).

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar.

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran isi data individu (Pekerja BPU).

5. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.

6. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

Pendaftaran melalui agen

1. Mempersiapkan dokumen.

2. Mendatangi Agen Perisai terdekat.

3. Agen Perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

4. Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai.

5. Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Perisai setelah pelunasan iuran.

https://money.kompas.com/read/2021/12/31/170000726/menaker-ajak-nelayan-gabung-bpjs-ketenagakerjaan-ini-cara-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke