Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Strategi Kemnaker Dorong Kepatuhan Perusahaan Terapkan Standar Upah Minimum 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan seiring ditetapkannya standar upah minimum tahun 2022.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan guna memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah.

Pertama, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan untuk memastikan implementasinya. Lewat dialog diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum.

"Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).

Kedua, menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upah kepada stakeholders, baik secara daring maupun luring, yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah.

"Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya, " imbuhnya.

Ketiga, mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan.

Serta keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun. Sekaligus memastikan untuk disusun, diimplementasikan, dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan.

"Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan," jelas Anwar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.

Adapun dari jumlah perusahaan itu, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 78 persen atau sebanyak 6.022.217 orang.

Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18 persen atau sebanyak 1.404.753 orang.

"Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang," pungkas Anwar.

https://money.kompas.com/read/2022/01/01/150000426/strategi-kemnaker-dorong-kepatuhan-perusahaan-terapkan-standar-upah-minimum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke