Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tax Amnesty Jilid II Dimulai, Pemerintah Kantongi Rp 46,11 Miliar, Pengusaha Bisa Lebih Tenang

Pengampunan pajak kali ini telah dinanti oleh para pengusaha, sebab adanya tawaran tarif pajak penghasilan (PPh) Final yang lebih rendah dari ketentuan tarif PPh orang pribadi tertinggi yang berlaku sekarang yakni 35 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan, dari tanggal 1- 4 Januari 2022 penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan dari PPS mencapai Rp 46,11 miliar. Angka tersebut merupakan partisipasi lebih dari 362 Wajib Pajak (WP).

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyebut secara rinci dari nilai tersebut, sebanyak Rp 7,81 miliar berasal dari WP yang mengikuti kebijakan I PPS. Terbanyak dari peserta kebijakan II PPS yang mencapai Rp 38,3 miliar.

“DJP terus mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dengan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1/2021).

Neilmaldrin mengingatkan PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan yakni hingga 30 Juni 2022. Ia mengaku pihaknya akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak, situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan melalui PPS diharapkan WP yang belum patuh dapat mengungkapkannya secara sukarela.

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021, Senin (3/1/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan PPS merupakan kebijakan pemerintah yang dinanti oleh pengusaha. Terutama untuk mereka yang belum sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“PPS diharapkan bisa memperbaiki tingkat kepatuhan pajak, meningkatkan penerimaan negara dan membuat pengusaha lebih tenang. Sosialisasi sudah mulai dilakukan dan banyak yang tertarik untuk ikut,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1/2021).

Adapun pelaksanaan PPS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Ada dua kebijakan dalam PPS yang ditawarkan kepada WP.

Pertama, kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.

Tarif yang ditawarkan pemerintah yakni 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 8 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 6 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Kedua, kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif yang diberikan dalam kebijakan II antara lain 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 14 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah Mulai Melaksanakan Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Kadin

https://money.kompas.com/read/2022/01/05/083613326/tax-amnesty-jilid-ii-dimulai-pemerintah-kantongi-rp-4611-miliar-pengusaha-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke