Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Pertanyaan tersebut mencuat seiring dibukanya program baru ini mulai tahun 2022. Simak jawabannya yang diulas melalui artikel ini.

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Terkait dengan syarat mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, penting memahami manfaat dari adanya program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Artinya, pekerja yang diberhentikan bisa tetap mendapatkan uang pengganti gaji bulanan seperti saat bekerja.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Selanjutnya, manfaat berupa akses informasi kerja adalah sebagai berikut:

  • Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
  • Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Selain itu, ada pula manfaat berupa pelatihan kerja yang berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Pelatihan ini dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring. Adapun untuk manfaat pelatihan kerja dan akses informasi kerja ini akan diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Syarat pendaftaran JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Kriteria penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah memenuhi syarat masa iuran yakni tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut.

Adapun periode pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan pekerjaan adalah sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Kemudian, syarat pengajuan JKP adalah sebagai berikut:

  1. Bukti PHK
  2. Adanya komitmen untuk bekerja kembali

Sementara itu, yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP yakni pekerja dengan kriteria:

https://money.kompas.com/read/2022/01/07/190259626/syarat-mendapatkan-jaminan-kehilangan-pekerjaan-bpjs-ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke