Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Hukum Penawaran, Begini Bunyi dan Faktor yang Memengaruhinya

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam ilmu ekonomi, penawaran adalah salah satu indikator penentu harga pasar selain permintaan. Sederhananya, penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.

Dalam pengertian lain, penawaran adalah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu. Jadi bisa dikatakan, pelaku penawaran adalah pihak produsen atau penjual.

Dikutip dari Investopedia, penawaran adalah konsep ekonomi mendasar yang menggambarkan jumlah total barang atau jasa tertentu yang tersedia untuk konsumen.

Pasokan dapat berhubungan dengan jumlah yang tersedia pada harga tertentu atau jumlah yang tersedia di berbagai harga jika ditampilkan pada grafik. Hal ini berkaitan erat dengan permintaan barang atau jasa pada harga tertentu.

Penawaran yang disediakan oleh produsen akan naik jika harga naik karena semua perusahaan ingin memaksimalkan keuntungan.

Bisa dikatakan, pengertian penawaran adalah jumlah keseluruhan barang atau jasa yang tersedia di pasar untuk ditawarkan pada tingkat harga dan waktu tertentu.

Hukum penawaran

Hukum penawaran adalah menunjukkan jumlah yang akan dijual pada harga tertentu. Berbeda dengan permintaan, hukum penawaran adalah menunjukan kurva dengan kemiringan ke atas.

Dalam arti lain, hukum penawaran mengatakan bahwa ketika harga suatu barang naik, pemasok akan berusaha memaksimalkan keuntungan mereka dengan meningkatkan jumlah barang yang dijual.

Jadi dalam hukum penawaran, semakin tinggi harga barang atau jasa, maka semakin tinggi pula barang atau jasa yang ditawarkan. Produsen atau pedagang akan memasok produk lebih banyak ketika harga cenderung mengalami kenaikan.

Bunyi hukum penawaran

Hukum penawaran berbunyi, “Bila tingkat harga naik, maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik. Bila tingkat harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan akan turun”.

Sebagaimana disebutkan di atas, hukum penawaran adalah menyatakan bahwa semakin tinggi harga, maka semakin banyak pula jumlah barang yang ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah harga barang, jumlah yang ditawarkan juga akan semakin sedikit.

Sederhananya begini, ketika harga cendurung mengalami kenaikan, maka penjual ingin mendapat keuntungan yang lebih besar. Karena itu, penjual berupaya untuk menjual lebih banyak barang supaya keuntungan yang didapat lebih banyak.

Faktor yang memengaruhi penawaran

Ada banyak faktor yang mempengaruhi penawaran. Mulai dari harga barang, jumlah penjual, biaya produksi sampai kebijakan pemerintah.

Dikutip dari laman Gramedia.com, beberapa faktor yang memengaruhi penawaran adalah sebagai berikut:

1. Adanya sumber daya yang tersedia

Penawaran dapat terjadi, jika ketersediaan barang mencukupi. Jika barang atau jasa yang ditawarkan terbatas (langka), hal ini berpotensi memengaruhi kenaikan harga. Kelangkaan barang atau jasa, berpengaruh langsung pada elastisitas penawaran.

2. Faktor penjual atau produsen

Banyaknya jumlah produsen yang memproduksi suatu barang, berbanding lurus dengan ketersediaan barang. Maka, produsen atau penjual, memiliki sebuah keyakinan untuk melakukan penawaran, karena ketersediaan barang mendukung adanya proses penawaran.

3. Harga

Harga merupakan faktor pendukung pertama dalam suatu penawaran. Jika tidak ada harga, penjual atau produsen pasti bingung untuk melakukan penawaran.

Semakin tinggi harga suatu barang atau jasa, maka produsen atau perusahaan akan melakukan penawaran barang dengan jumlah lebih banyak, begitu pula sebaliknya.

4. Harga dan ketersediaan barang sejenis sebagai pengganti

Jika suatu barang (barang utama) mengalami kenaikan harga, maka konsumen akan mencari alternatif lain, sebagai pengganti pemenuhan kebutuhan akan barang utama. Karena biasanya barang pengganti akan memiliki harga yang relatif lebih murah, dibanding harga barang utama.

5. Biaya produksi

Untuk dapat melakukan produksi, seorang produsen memerlukan modal untuk membiayai produksinya (bahan baku, gaji karyawan dan lainnya). Jika biaya produksi meningkat, maka harga barang akan menjadi tinggi. Akibatnya, barang yang ditawarkan jumlahnya hanya sedikit.

6. Waktu produksi

Waktu produksi berpengaruh terhadap ketersediaan barang. Penawaran akan terjadi, ketika barang yang ditawarkan dapat diprediksi akan tersedia dalam tenggang waktu tertentu. Biasanya ketersediaan barang ini bergantung pada seberapa lama waktu produksi yang diperlukan.

7. Kemajuan teknologi

Kemajuan teknologi membantu mempermudah produsen dalam menyediakan barang maupun jasa. Pemanfaatan teknologi dapat mempersingkat waktu produksi, meningkatkan kualitas produksi, meningkatkan kapasitas produksi, dan biaya produksi dapat ditekan.

8. Kebijakan pemerintah

Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai peningkatan produksi dalam negeri, guna mengurangi impor, hal ini mendorong para petani untuk meningkatkan jumlah dan kualitas panen atau meningkatkan jumlah dan kualitas produksi (produsen barang dan jasa).

9. Pajak dan subsidi

Meski merupakan ketetapan dari pemerintah, pajak sangat berpengaruh terhadap harga. Jika pajak yang ditetapkan terlalu tinggi, maka produsen tidak dapat melakukan penawaran, sehingga, permintaan pun juga menurun.

Sementara dengan adanya subsidi dari pemerintah, maka jumlah produksi akan meningkat, begitu juga pada sisi penawaran

Contoh lain dari faktor yang mempengaruhi penawaran adalah seperti bencana alam dan prediksi atau perkiraan harga di masa mendatang.

Itulah penjelasan mengenai penawaran, hukum penawaran dan bunyi penawaran. Bisa dikatakan, faktor yang mempengaruhi penawaran adalah mencakup beberapa hal yang berkaitan dengan produsen, harga hingga kebijakan pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2022/01/21/090000326/mengenal-hukum-penawaran-begini-bunyi-dan-faktor-yang-memengaruhinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke